BANTENRAYA.COM – Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan satu unit truk yang diduga melakukan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi yaitu jenis Bio Solar.
Petugas kepolisian dari Polres Cilegon mengamankan truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BE 8641 ABU pada Sabtu, 22 Maret 2025 malam.
Kendaraan tersebut diamankan saat awak truk sedang menyedot BBM subsidi jenis Bio Solar dari tangki truk ke jerigen di Jalan Akses Tol Cilegon Barat.
Tangki truk tersebut ternyata telah dimodifikasi agar volumenya melebihi standar pabrikan.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, telah diamankan truk penyalahangunaan bahan bakar minyak bersubsidi.
Baca Juga: Top Up BRIZZI Bisa di Berbagai Tempat, Tak Perlu Khawatir Saldo Tol Habis saat Mudik
“Pada hari Sabtu, tanggal 22 Maret 2025 sekira jam 23.30 WIB, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon telah mengamankan kendaraan truk barang merk Hino berwarna hijau dengan Nopol BE 8641 ABU diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio Solar,” kata Hardi kepada awak media pada Senin, 24 Maret 2025.
Dikatakan Hardi, BBM jenis solar dipindahkan dari tangki truk yang dimodifikasi tambahan, ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang dengan cara disedot menggunakan mulut.
“Tangki Kendaraan Hino berwarna Hijau yang dibawa oleh NR 42 tahun, telah dimodifikasi untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” paparnya.
Kata Hardi, total BBM yang diamankan saat ini 16 jerigen berukuran 35 liter.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Lebaran 2025 Paling Dicari Warganet, Bikin Puas Update Status
“Diantaranya 14 jerigen dalam keadaan terisi penuh, dan 1 jerigen dalam keadaan kosong, serta 1 jerigen terisi sekitar 10 liter, yang saat ini jerigen–jerigen tersebut berada di Satreskrim Polres Cilegon, dan kendaraan yang diamankan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon,” paparnya.
Hardi menerangkan, truk tersebut dalam keadaan mengangkut bubur bayi merk Promina sebanyak 18 Ton milik PT Indofood dari Padalarang menuju ke Indogrosir Palembang dengan menggunakan transportir PT Anugerah Mulya Makmur Pertama.
“Pengisian BBM jenis Bio Solar sebanyak Rp 900.000 yang berada di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir pengisian BBM jenis Bio Solar sebanyak Rp 400.000 yang berada di KM 68 Bogeg Serang Banten,” terangnya.
Hardi menambahkan, pengemudi truk berinisial NR merupakan warga Kampung Purwodadi Simpang, Desa Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga: Anak Presiden Ke-1 Hingga Ke-8 Kumpul, Warganet: Belum Tentu Terulang 100 Tahun Kemudian
“Adapun barang bukti yang diamankan pada saat itu, 9 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh yang berada didalam kabin supir, 3 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh di bawah dump mobil tepatnya di ram mobil yang diikat menggunakan tambang, 4 jerigen berukuran 35 liter diantaranya 2 jerigen terisi penuh dan 1 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 jerigen terisi sekitar 10 liter, 1 pasang plat nomor BE 9729 CS yang berada di dalam kabin supir atau berbeda dengan yang dipakai dikendaraan yang dikendarai, 1 barcode bermaterial kertas yang dilaminating untuk pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang berada didalam tas yang dipakai supir dengan Nopol BE 9729 CS yang tertera dibarcode tersebut, Nopol yang dipakai di kendaran yakni BE 8641 ABU, 1 barcode bermaterial kartu untuk pengisian BBM bersubsidi jenis bio solar yang berada di kabin supir, 1 buah selang yang berada di bawah dump kendaraan bersamaan dengan 4 jerigen, 1 buah kunci pas berukuran 11 – 10 mm yang digunakan untuk mengganti plat nomor,” urainya.
Baca Juga: 10 Ucapan Hari Raya Lebaran 2025 Bahasa Sunda, Lengkap dengan Artinya
Hardi menambahkan, atas kejadian tersebut, pelaku NR dikenakan pidana.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” tutup AKP Hardi.***