BANTENRAYA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia cair hari ini, Senin, 17 Maret 2025.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo saat menyampaikan keterangan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2025, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025,” tutur Kepala Negara, dikutip dari Menpan.go.id.
Baca Juga: Ngeri, Pegawai Konter HP di Cikande Hampir Tewas Dibacok Golok Oleh Pencuri
“Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” tambah beliau.
Diketahui juga bahwa pemberian THR oleh perusahaan kepada tenaga kerja bersifat wajib.
Bahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) di setiap daerah di Indonesia siap menerima aduan dari tenaga kerja yang tidak mendapatkan THR.
Presiden juga menyampaikan apresiasi bagi aparatur negara yang sedang, telah, dan kedepan akan terus berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik terbaik.
Dalam lampiran PP 11/2025, nilai THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di instansi pemerintah ditetapkan sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural
Ketua/Kepala: Rp 31,47 juta
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29,66 juta
Sekretaris: Rp 28,10 juta
Anggota: Rp 28,10 juta
Baca Juga: Pasaran Kitab Kuning: Tradisi Pengajian Pondok Pesantren di Bulan Ramadan
2. Pejabat Struktural (Eselon)
Eselon I: Rp 24,88 juta
Eselon II: Rp 19,51 juta
Eselon III: Rp 13,84 juta
Eselon IV: Rp 10,61 juta
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan & Masa Kerja
a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4,28 juta
Masa kerja > 10-20 tahun: Rp 4,63 juta
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5,05 juta
Baca Juga: Empat Ketua Panwascam Mengundurkan Diri Jelang PSU, Bawaslu Ungkap Penyebabnya
b. Pendidikan SMA/D1/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4,90 juta
Masa kerja > 10-20 tahun: Rp 5,34 juta
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5,86 juta
c. Pendidikan D2/D3/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5,48 juta
Masa kerja > 10-20 tahun: Rp 5,96 juta
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6,52 juta
Baca Juga: MAN CMBBS Gelar Baksos Lentera di Kampung Parigi, Ajak Siswa Peduli Terhadap Sesama
d. Pendidikan S1/D4/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6,59 juta
Masa kerja > 10-20 tahun: Rp 7,16 juta
Masa kerja > 20 tahun: Rp 7,82 juta
e. Pendidikan S2/S3/Sederajat
Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 7,76 juta
Masa kerja > 10-20 tahun: Rp 8,35 juta
Masa kerja > 20 tahun: Rp 9,05 juta
Baca Juga: Balita di Binuang Kabupaten Serang Meninggal Dunia Tercebur ke Sumur Tua
Itulah tadi informasi soal pencairan THR ASN 2025 lengkap dengan besarannya setiap tingkatan.***



















