BANTENRAYA.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak meminta ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu ke karyawan.
Ketua SPN Lebak, Sidik Uwen menjelaskan bahwa penyaluran THR telah tertuang dalam PP Nomor 14 tahun 2024 dan Permen Ketenagakerjaan. Ia menyebut bahwa sesuai aturan THR harus disalurkan pada H-7 Lebaran.
“Jika ada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan itu, kami dari SPN Lebak akan bergerak dan akan menuntut perusahaan sebagai bentuk pembelaan terhadap kawan-kawan (buruh) yang tidak diberikan hak ya oleh perusahaan,” kata Uwen pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca Juga: Ibu Kim Sae Ron Angkat Bicara Usai Kim Soo Hyun Akui Pacaran dengan Sang Putri: Tolong Kecam
Uwen menyebutkan, keterlambatan penyaluran THR akan membebankan para buruh.
Ia menyebut bahwa setiap tradisi lebaran, banyak hal yang harus disiapkan sehingga beban konsumsi akan bertambah seperti biaya transportasi, membeli kebutuhan pokok, dan merayakan hari raya bersama keluarga.
“Sebuah keharusan bagi perusahaan untuk memberikan sebuah tunjangan terhadap pekerja atau buruh yang ada di perusahaan masing-masing,” terangnya.
Baca Juga: Polda Banten Tangkap Direktur PT Artha Eka Global Asia, Buntut Kasus MinyaKita Kurang dari 1 Liter
Uwen meminta ke Dinas Ketenagakerjaan Lebak, APINDO Lebak, dan Komisi III DPRD Lebak untuk aktif mengawasi pembayaran THR tersebut untuk para pekerja di Kabupaten Lebak.
“Saya minta semua pihak untuk terus aktif mengawasi proses penyaluran tersebut agar tidak ada buruh yang dirugikan.,” tandasnya.***




















