BANTEN RAYA.COM – Penyelundupan senyawa kimia jenis sianida sebanyak 150 kilogram ke kawasan tambang emas ilegal di wilayah Lebak berhasil digagalkan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak.
Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt membenarkan adanya pengungkapan penyelundupan bahan kimia, yang biasa digunakan oleh penambang emas ilegal. Penangkapan itu, dilakukan anggotanya pada Senin 10 Maret 2025, kemarin.
“Di Jalan Raya Cipanas. Satu orang tersangka berinisial TA (26) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak,” katanya kepada awak media, Selasa (11/3/2025).
Menurut Reza, terbongkarnya penyelundupan sianida itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi jual beli bahan kimia untuk kebutuhan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
“Kami kemudian mengamankan 1 unit mobil Suzuki Futura berplat nomor F 8682 AT, membawa muatan Bahan kimia sianida dan bahan lainnya,” ujarnya.
Reza menerangkan dari keterangan tersangka TA, bahan kimia itu dibeli dari wilayah Bogor. Rencananya, sianida itu akan dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
“Saudara TA membeli sianida di daerah Bogor seharga Rp5 juta dan menjualnya seharga Rp5,5 juta per drum,” terangnya.
Lebih lanjut, Reza menambahkan bisnis ilegal senyawa kimia yang cukup membahayakan manusia itu, telah digelutinya sejak Januari 2025 lalu, dengan modus mencari keuntungan.
“Tersangka memiliki dan meperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Reza menegaskan dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2008, tentang penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia untuk senjata kimia.
Dan atau, Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Uu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Nikmat! Inilah Ide Menu Berbuka Puasa Ramadhan yang Praktis Serta Bergizi
“Ancama pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tegasnya.
Reza memastikan penindaka pelaku peredaran sianida ilegal ini, akan menjadi atensi khusus baginya. Sebab, bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal di wilayah Kecamatan lebak
“Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran sianida, sehingga pasokan yang biasa di pergunakan pelaku pertambangan emas illegal dapat berkurang, dan diharapkan dapat mencegah tambang emas illegal yang berdampak kerusakan lingkungan,” tandasnya. (***)