BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyesuaikan jam kerja selama bulan Ramadan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur hari dan jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan.
“Bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja lima hari, Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB,” ujarnya kepada tim Diskominfo, pada Minggu, 2 Maret 2025.
“Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan durasi istirahat selama satu jam,” tambahnya.
Meski demikian, Hendar menegaskan bahwa Perangkat Daerah yang memiliki pola kerja berbeda, seperti RSUD dan BPBD, dapat menyesuaikan aturan tersebut sesuai kebutuhan operasional mereka.
Baca Juga: Wisatawan Asal Bogor yang Hilang di Pantai Lippo Carita Pandeglang Ditemukan Tewas
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan 1446 Hijriah adalah 32 jam 30 menit per minggu.
“Dengan penyesuaian ini, diharapkan setiap ASN tetap produktif, mencapai target kinerja, dan tetap optimal dalam memberikan pelayanan publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang untuk menjaga kesehatan selama menjalani ibadah puasa.
Baca Juga: Menjaga Tradisi Bershalawat Sambil Ngabuburit di Kecamatan Kedaleman Kota Cilegon
“Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1446 Hijriah, semoga kita semua diberikan kelancaran dalam menjalankannya,” tutupnya.***















