BANTENRAYA.COM – Pemkab Lebak mendukung langkah adat Baduy untuk melarang penerbangan drone dan pembuatan konten dk kawasan Adat Baduy.
Bahkan, pemerintah daerah berencana ikut memerketat dengan menerbitkan aturan untuk mendukung kebijakan di Desa Adat Baduy tersebut.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) berencana untuk menerbitkan peraturan khusus bagi influencer dan konten kreator yang membuat konten di kawasan Adat Baduy.
Baca Juga: Entah Apa yang Merasukinya, Kakek di Lebak Rudapaksa Cucu Berkali-kali hingga Hamil
Kebijakan ini akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Adat Baduy, termasuk larangan penggunaan drone dan pembuatan konten TikTok dan platform lainnya di wilayah Baduy.
“Jika itu adalah keputusan dari Lembaga Adat, kami (Pemkab Lebak) akan mendukung dan mematuhi keputusan yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat Baduy,” kata Kepala Disbudpar Lebak, Imam Rismahayadin, Selasa, 11 Februari 2025.
Kata Imam, sejauh ini dirinya juga memang mengetahui banyaknya fenomena influencer yang berkunjung ke wilayah Adat Baduy dan membuat konten tanpa mematuhi aturan adat setempat.
Untuk itu, kata dia, kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan untuk menertibkan pengunjung dengan merumuskan regulasi pelarangan pembuatan konten dan menerbangkan drone di kawasan Baduy.
“Beberapa waktu lalu, banyak konten kreator yang membuat video dengan alasan tidak mengetahui aturan yang ada di sini,” terangnya.
Ia mengungkapkan, Pemkab Lebak telah menggelar rapat bersama Lembaga Adat Baduy dan Pemprov Banten untuk membahas aturan ini lebih lanjut.
Baca Juga: Spoiler Study Group Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie: Ga Min dan Han Wul Bakal Adu Mekanik?
Keputusan hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam bentuk regulasi yang tidak hanya berlaku untuk masyarakat Baduy, tetapi juga bagi para pengunjung yang datang untuk mengikuti kegiatan Saba Budaya Baduy.
“Jadi nanti aturannya tidak hanya warga Baduy saja yang dilarang melainkan juga pengunjung,” imbuhnya. ***