BANTENRAYA.COM – Anggota Komisi III DPRD Lebak Regen Abdul Aris meminta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan kepolisian untuk memberi perhatian ekstra terhadap korban dugaan rudapaksa di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Mengingat, korban rudapaksa merupakan anak di bawah umur dan saat ini masih berstatus siswi salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Lebak.
Menurut Regen, hal terpenting yang harus dilakukan ialah memberikan pendampingan psikologis korban rudapaksa di samping proses hukum yang wajib dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku.
“Dampak psikologis mereka (korban) juga sangat besar, dan kami akan memastikan mereka mendapatkan pendampingan yang diperlukan,” kata Regen saat dijumpai di Sekretariat DPRD Lebak, Jumat 7 Februari 2025.
Regen juga menekankan kepada kepolisian memperketat pengawasan dan memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku.
Kemudian, ia juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak dan UPTD PPA dalam memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap siswa-siswi, yang mayoritas masih di bawah umur.
Baca Juga: Anggaran Rp7,7 Miliar Disiapkan, Pemkab Serang Ungkap Waktu Pelaksanaan Pilkades: Insya Allah
“Koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sudah kami lakukan, dan kami instruksikan agar mereka lebih aktif dalam mengawasi dan melindungi para siswa,” terangnya.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap siswi kelas 1 Mts di Kecamatan Banjarsari mencuat setelah pihak keluarga membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak pada 28 Januari 2025.
Terduga oelaku diketahui tetangga dekat korban bernama Indra (28). Adapun modus Indra ialah dengan meminta izin ke keluarga korban untuk membawa korban mengadakan pertemuan penerima bantuan pada November 2024 silam.
Baca Juga: Fokus Transformasi Digital dan Inovasi, BSI Cetak Pertumbuhan Laba 22,83 Persen
Namun di perjalanan Indra malah membawa korban ke tangah hutan dan korban memuaskan nafsu bejatnya. ***