BANTENRAYA.COM – Pj Gubernur Banten Ucok A Damenta mengeluarkan instruksi agar lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar setiap jam 10 dan 4 sore di saat hari kerja.
Instruksi Pj Gubernur Banten ini ditujukan kepada bupati/walikota se-Provinsi Banten, pimpinan instansi vertikal di Provinsi Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.
Instruksi Pj GUbernur Banten ini juga berlaku bagi kepala sekolah, pimpinan BUMN, pimpinan BUMD dan pimpinan instansi swasta yang ada di Provinsi Banten.
Baca Juga: Anggaran Rp7,7 Miliar Disiapkan, Pemkab Serang Ungkap Waktu Pelaksanaan Pilkades: Insya Allah
Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor 02 Tahun 2025 tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tertanggal 31 Januari 2025 dan ditandatangani langsung oleh Ucok.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, aturan itu mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Undang-undang itu menyatakan, lagu kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.
“Maka dari itu kami menekankan pentingnya pemutaran lagu kebangsaan ini setiap hari kerja, yakni pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB, di berbagai tempat seperti kantor, sekolah, pabrik, mal, pasar, bandara, stasiun, rumah sakit, serta fasilitas umum lainnya,” kata Ucok dalam SE tersebut.
Dengan adanya aturan ini, Ucok berharap dapat meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang, dan patriotisme masyarakat terhadap bangsa dan negara, termasuk di kalangan ASN, non-ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN/ BUMD di Provinsi Banten. ***