BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan akan menghapus sistem zonasi saat penerimaan siswa baru. Nantinya, istilah sistem zonasi akan diganti dengan jalur domisili.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI akan diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Namun tidak hanya sekadar pergantian istilah, Abdul Mu’ti memastikan ini juga akan mengubah aturan mainnya, termasuk penghapusan istilah sistem zonasi.
“Kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami,” ujar Mu’ti saat hadir dalam Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, di Jakarta, Kamis (30/1/2025) sebagaimana dilansir Instagram @kemendikdasmen.
Sekjen PP Muhammadiyah itu menjelaskan, pada penerimaan murid 2025 di tingkat sekolah dasar dan menengah nantinya terdapat empat jalur, yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Baca Juga: Program Pendidikan Gratis Hanya untuk Kelas X di Provinsi Banten
Dia menjelaskan, ada hal-hal yang baru dalam SPMB kali ini bila dibandingkan dengan PPDB yang digunakan sebelumnya. Salah satunya adalah pada jalur prestasi, tidak hanya menghitung siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik dan olahraga, melainkan juga ada dari sisi kepemimpinan.
Nantinya, siswa yang aktif di organisasi sekolah seperti OSIS, Pramuka, dan lainnya juga bisa masuk lewat jalur prestasi ini. Sementara jalur afirmasi, masih sama, yaitu ditujukan untuk penyandang disabilitas dan warga yang tidak mampu. Yang berbeda, persentase jalur afirmasi akan ditambah lebih banyak dibandingkan saat PPDB.
Sistem zonasi sendiri sudah beroperasi selama kurang lebih delapan tahun sejak 2017 yang lalu namun masih menimbulkan banyak masalah. Salah satu di antaranya adalah sering terjadinya manipulasi kartu keluarga dan kurangnya jumlah sekolah yang tersedia. Juga masih adanya area yang blank spot.
Sementara itu, Plt. Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Adang Abdurahman mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan aturan tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) tentang bagaimana SPMB itu. Apa yang beredar di media massa saat ini tentang PMB hanya pernyataan dari Mendikmen Abdul Mu’ti seecara lisan. Sementara aturan secara tertulis hingga saat ini belum ada.
Baca Juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kota Serang, Kata Dinkop UKM Akibat Libur Panjang
“Sampai saat ini baru ada statement dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada hari Kamis, 30 Januari 2025 itu. Untuk peraturan tertulisnya, kami masih menunggu sampai terbitnya Permandikdasmen tentang SPMB. Kami baru mendengarkan paparan, tertulisnya belum, tetap harus menunggu sampai terbit permen (peraturan menteri-red),” kata Adang Abdurahman. (***)


















