Rabu, 11 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tiga Warga Kota Serang Edarkan Obat Keras dan Tembakau Sintetis, Barang Bukti Ribuan Butir

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
20 Januari 2025 | 17:33
Tiga Warga Kota Serang Edarkan Obat Keras dan Tembakau Sintetis, Barang Bukti Ribuan Butir

Tiga pengedar obat keras dan Tembakau Sintesis diamankan polisi, Senin, 20 Januari 2025. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap peredaran ribuan obat keras dan puluhan gram tembakau sintetis di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

Ketiganya yaitu MH pria berusia 25 tahun warga Lingkungan Cikulur, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, AW pria berusia 24 tahun warga Lingkungan Rau timur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan RM pria berusia 19 tahun warga Lingkungan Sinaba II, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polresta Serkot Kompol Yudha Hermawan mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu, bermula dari penangkapan MH pada 11 Desember 2024 di sebuah kontrakan di Lingkungan Cimuncang Sidomuncul, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Baca Juga: Ada Pengantin Setan, Cek Jadwal Film Hari Ini Senin 20 Januari 2025 di Bioskop BSD XXI Tangerang

“Awalnya kami team Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap tersangka pengedar obat-obatan dengan inisial MH,” katanya saat ekpose di Malolresta Serang Kota, Senin, 20 Januari 2025.

Yudha menambahkan, dalam pemeriksaan, barang bukti 1.004 butir obat berlogo MF, dan 54 butir obat jenis Tramadol didapat dari seorang pria berinisial AB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

“Kemudian tersangka MH menjualnya. Untuk 1 bungkus plastik klip yang berisikan 10 butir obat berlogo MF dengan harga Rp 30 ribu. Sedangkan untuk obat jenis tramadol dijual seharga Rp15 ribu per butirnya,” tambahnya.

Dari penangkapan itu, Yudha mengungkapkan, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka AW di rumahnya pada 15 Desember 2024, lalu.

BACAJUGA:

IMG 20250909 WA0008

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37

Baca Juga: Jadwal Lengkap Turnamen Persahabatan Timnas Indonesia dalam Mandiri U20 Challenge Series 2025

“AW ini masuk kategori pengedar obat-obatan. Tersangka mendapatkan obat-obatan dari saudara AS (DPO) dengan cara membeli ke daerah Muara Angke, Jakarta Barat sehar Rp2,5 juta,” ungkapnya.

Menurut Yudha, AW memerjualbelikan obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter, untuk 10 butir obat Tramadol dijual Rp80 ribu, dan Hexymer seharga Rp10 ribu per tiga butir.

“Untuk tersangka MJ dan AW ini kami jerat dengan Pasal 435 sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” ujarnya.

Selain pengedar obat terlarang, Yudha menerangkan, pihaknya juga berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis Tembakau Sintesis berinisial RM saat hendak transaksi di pinggir Jalan Linkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Baca Juga: Pemprov Banten Belum Optimal Pergunakan Kewenangan 12 Mil Laut

“Saat penangkapan RM mengaku mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis ini, dari akun instagram no qq.no _ party (dpo) dengan cara membeli sebesar Rp4,8 juta,” terangnya.

Yudha menegaskan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan 60,86 gram Tembakau Sintetis.

Saat ini, Tim Satresnarkoba Polresta Serang Kota masih melakukan pengembangan atas penangkapan ketiga tersangka tersebut.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.***

Editor: Administrator
Tags: Kota Serangobat kerasTembakau Sintetis
Previous Post

Ada Pengantin Setan, Cek Jadwal Film Hari Ini Senin 20 Januari 2025 di Bioskop BSD XXI Tangerang

Next Post

Agus Dituntut 14 Tahun Penjara, Kasus Ayah Gorok Anak Kandungnya di Ciomas

Related Posts

IMG 20250909 WA0008
Kota Serang

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
puluhan ribu pelajar di Kota Serang belum dapat MBG
Daerah

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

7 September 2025 | 22:05
gusdurian
Kota Serang

GUSDURian Serang Raya Resmi Ganti Koordinator, Presidium Baru Siap Dorong Gerakan Pemuda Lintas Iman

7 September 2025 | 15:28
Branch Office BRI Serang
Kota Serang

Branch Office BRI Serang Sambut HPN 2025 dengan Beragam Promo

7 September 2025 | 13:37
Prof Tihami
Daerah

Kabar Duka! Prof Tihami, Guru Besar UIN SMH Banten Tutup Usia di Usia 74

5 September 2025 | 14:47
Sekda Kota Serang
Daerah

Sekda Kota Serang Langsung Tantang Kepala Dindikbud yang Baru, Sukseskan Serang Cerdas

4 September 2025 | 21:16
Load More

Popular

  • Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

    Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah-Anak Bersitegang? Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel JB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Lubang di Mana-mana, Jalan Tol Tangerang-Merak Rasa Jalan Kampung

11 Maret 2026 | 08:00
Ketua KONI banten Agus Rasyid menyerahkan kelengkapan berkas Pendaftaran PON 2032 kepada Ketua KONI Pusat Marciano Norman. (hendra/bantenraya)

KONI Banten Lengkapi Pendaftaran Tuan Rumah PON 2032, Pendaftaran Dibuka Hingga 1 April

11 Maret 2026 | 07:00
Suasana Gebyar Zakat di Masjid Raya Al Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Muhamad Tohir Bantenraya.com)

ASN dan Muzaki Jangan Asal Salurkan Zakat, BAZNAS Banten Ingatkan Lebih Baik Lewat Lembaga Resmi

11 Maret 2026 | 06:00
Buka bersama BRI Region 8 Jakarta 3 dengan PWI Tangsel. (Dokumentasi PWI Tangsel)

BRI Region 8 Jakarta 3 Apresiasi Peran Media, Buka Puasa Bersama PWI Tangsel

11 Maret 2026 | 04:24

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda