BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membuka peluang untuk merevisi Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
Namun, proses ini membutuhkan pembahasan mendalam di tingkat dewan pengupahan Kabupaten/Kota sebelum diusulkan kepada Pemprov.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menegaskan bahwa revisi UMSK memerlukan kehati-hatian untuk menghindari dampak hukum.
Baca Juga: Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Fraksi PKS Desak Pemilihan Ketua PMI Kota Serang Diulang
“Revisi ini menyangkut perubahan peraturan gubernur yang sudah ada. Ada konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan matang agar tidak menimbulkan preseden buruk,” ujarnya seusai Rapat Koordinasi di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (15/1/2025).
Septo juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas investasi di Banten, yang selama ini melebihi target.
“Kami tidak ingin keputusan yang tergesa-gesa merusak kepercayaan investor. Oleh karena itu, keputusan revisi UMSK harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan semua aspek,” tambahnya.
Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca, DPK Cilegon Siapkan 21 Program Literasi dan Gedung Perpustakaan Baru
Tuntutan revisi UMSK datang dari serikat buruh yang mempermasalahkan perbedaan besaran UMSK di Kabupaten Tangerang dibanding wilayah Tangerang Raya lainnya.
Selain itu, mereka juga mendesak pemberlakuan UMSK di Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Serang yang hingga kini belum menerapkan aturan tersebut.
Di Kabupaten Lebak, Bupati setempat mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan UMSK mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP), yang kemudian dipertanyakan oleh serikat buruh karena tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Didominasi Laki-laki, Jumlah Penduduk Kota Cilegon 2024 Meningkat Dibanding Tahun Lalu
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, menegaskan pentingnya musyawarah mufakat dalam penyelesaian persoalan UMSK ini.
“Kami tidak ingin masalah ini menjadi polemik yang berkepanjangan. Keputusan gubernur harus berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota dan kesepakatan dewan pengupahan setempat,” ujarnya.
A Damenta juga menyoroti peran dialog untuk menjaga stabilitas ekonomi. “Stabilitas investasi adalah prioritas kami. Pesan Presiden Prabowo Subianto jelas: bangun komunikasi yang baik untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan ketenagakerjaan,” katanya.
Baca Juga: Banyak Merugikan Nelayan, Ombudsman RI Minta Pagar Laut Segera Dibongkar
Pj Gubernur menegaskan bahwa, revisi UMSK tidak boleh hanya berpihak pada satu kelompok, melainkan harus menjadi solusi yang mengakomodasi semua pihak.
“Kebijakan ini harus bulat, utuh, dan diterima oleh semua pihak. Kami akan terus mengupayakan jalan terbaik demi keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Banten,” pungkasnya.***