Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dimyati Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara, Gegara Lakukan Tindakan Asusila Ini

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Januari 2025 | 10:32
Dimyati Dijatuhi Vonis 10 Tahun Penjara, Gegara Lakukan Tindakan Asusila Ini

Anggota Polres Serang menggiring Dimyati ke penjara akibat tindakan asusila, belum lama ini. Dari Kepolisian untuk Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Dimyati pemuda berusia 20 tahun asal Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena menyetubuhi gadis berusia 16 tahun secara paksa.

Dikutip dari halaman resmi Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 747/Pid.Sus/2024/PN Srg pada Jumat 3 Januari 2024, dijelaskan jika Dimyati terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati.

Dimyati melakukan tindakan asusila dan terbukti bersalah dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimyati Bin Kasdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan.

Baca Juga: Ada Fitur WhatsApp Terbaru, Bisa Cek Keaslian Foto yang Dikirim Orang

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU Kejari Serang Angeline Kamea menuntut Dimyati dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Majelis hakim menilai, perbuatan Dimyati telah membuat trauma dan merusak masa depan anak
korban, menimbulkan aib bagi keluarga korban menjadi pertimbangan yang memberatkan.

“Hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sudah meminta maaf dengan anak korban maupun keluarganya. Keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti kerugian untuk pemulihan Psikis dari korban sebesar Rp35 juta dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Styabudi mengatakan dari keterangan saksi-saksi, sebelum terjadi perkosaan tersebut, pelaku mengenal korban melalui Facebook.

Baca Juga: Jumat Berkah! Link DANA Kaget Hari Ini 3 Januari 2025, Klaim Saldo Rp100 Ribu Langsung Cair

Setelah saling kenal, pelaku menjemput korban yang masih tinggal dalam satu kecamatan untuk jalan-jalan.

“Disaat dalam perjalanan pelaku mampir ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis ciu,” katanya.

Andi menambahkan setelah membeli miras, Dimyati alias DI dan korban melanjutkan perjalanan, menuju sebuah gubuk yang ada di pinggir jalan dan jauh dari pemukiman warga.

Di tempat tersebut, pelaku mengajak korban untuk menemaninya meminum ciu.

Baca Juga: JANGAN NONTON SENDIRIAN! Film Horor Berjudul Almarhum Segera Tayang Awal Januari 2025

“Korban menolak tapi tidak kuasa karena pelaku memaksanya minum. Setelah minum ciu, korban mulai mabuk,” tambahnya.

Andi menerangkan setelah korban mabuk, Dimyati kemudian memperkosa korban. Setelah puas melampiaskan hasratnta, pelaku pergi meninggalkan korban di gubuk tersebut.

“Setelah sadar, korban pulang dengan berjalan kaki. Setiba di rumah, korban menceritakan pada orang tuanya dan selanjutnya melapor ke Mapolres Serang,” terangnya. ***

Editor: Administrator
Tags: asusilaDimyatiPenjaravonis
Previous Post

Ada Fitur WhatsApp Terbaru, Bisa Cek Keaslian Foto yang Dikirim Orang

Next Post

Ketua DPC Gerindra Pandeglang Fikri Pebriansyah Optimis Andra-Dimyati Hapus Ketimpangan

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo X300 Pro Si HP Spek Gahar, Siap Diajak Berenang Performa Tetap Menyala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
Beasiswa

Beasiswa S1 Hingga Pascasarjana di Korea Selatan, Penutupan Pendaftaran Tinggal Menghitung Hari

11 Oktober 2025 | 21:35
Bank DBS

Bank DBS Masuk 50 Bank Komersial Paling Aman Selama 17 Tahun

11 Oktober 2025 | 21:05

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda