BANTENRAYA.COM – Dimyati pemuda berusia 20 tahun asal Desa Harendong, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena menyetubuhi gadis berusia 16 tahun secara paksa.
Dikutip dari halaman resmi Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 747/Pid.Sus/2024/PN Srg pada Jumat 3 Januari 2024, dijelaskan jika Dimyati terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati.
Dimyati melakukan tindakan asusila dan terbukti bersalah dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimyati Bin Kasdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan.
Baca Juga: Ada Fitur WhatsApp Terbaru, Bisa Cek Keaslian Foto yang Dikirim Orang
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, JPU Kejari Serang Angeline Kamea menuntut Dimyati dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menilai, perbuatan Dimyati telah membuat trauma dan merusak masa depan anak
korban, menimbulkan aib bagi keluarga korban menjadi pertimbangan yang memberatkan.
“Hal meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan sudah meminta maaf dengan anak korban maupun keluarganya. Keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti kerugian untuk pemulihan Psikis dari korban sebesar Rp35 juta dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Styabudi mengatakan dari keterangan saksi-saksi, sebelum terjadi perkosaan tersebut, pelaku mengenal korban melalui Facebook.
Baca Juga: Jumat Berkah! Link DANA Kaget Hari Ini 3 Januari 2025, Klaim Saldo Rp100 Ribu Langsung Cair
Setelah saling kenal, pelaku menjemput korban yang masih tinggal dalam satu kecamatan untuk jalan-jalan.
“Disaat dalam perjalanan pelaku mampir ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis ciu,” katanya.
Andi menambahkan setelah membeli miras, Dimyati alias DI dan korban melanjutkan perjalanan, menuju sebuah gubuk yang ada di pinggir jalan dan jauh dari pemukiman warga.
Di tempat tersebut, pelaku mengajak korban untuk menemaninya meminum ciu.
Baca Juga: JANGAN NONTON SENDIRIAN! Film Horor Berjudul Almarhum Segera Tayang Awal Januari 2025
“Korban menolak tapi tidak kuasa karena pelaku memaksanya minum. Setelah minum ciu, korban mulai mabuk,” tambahnya.
Andi menerangkan setelah korban mabuk, Dimyati kemudian memperkosa korban. Setelah puas melampiaskan hasratnta, pelaku pergi meninggalkan korban di gubuk tersebut.
“Setelah sadar, korban pulang dengan berjalan kaki. Setiba di rumah, korban menceritakan pada orang tuanya dan selanjutnya melapor ke Mapolres Serang,” terangnya. ***