BANTENRAYA.COM – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Serang dipastikan cair akhir tahun 2024.
Anggaran TPP PNS dan PPPK Pemkot Serang Desember 2024 sebesar Rp 14 miliar.
Terkait TPP PNS dan PPPK Pemkot Serang ini disampaikan Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Yusuf Suprapto.
Baca Juga: Bikin Sambel Makin Mahal, Segini Harga Cabai, Bawang Merah Hingga Minyak Goreng Jelang Tahun Baru
Yusup Suprapto mengatakan, TPP PNS dan PPPK Pemkot Serang akan dicairkan akhir tahun 2024.
“Alhamdulillah untuk pembayaran TPP Pemerintah Kota Serang itu akan dibayarkan besok tanggal 31 Desember. Untuk bulan Desember. Jadi TPP pemerintah Kota Serang untuk ASN nya PNS dan PPPK itu bisa diselesaikan seluruhnya di tahun 2024 ini,” ujar Yusup, kepada Bantenraya.com, Senin 30 Desember 2024.
Ia memastikan esok hari TPP PNS dan PPPK sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai Pemkot Serang, sehingga dapat diselesaikan di akhir tahun 2024.
Baca Juga: Naik Signifikan! Ini 3 Kecamatan Paling Terkena Dampak DBD di Kota Cilegon Selama 2024
“Jadi tidak ada luncuran atau dibayarkan di tahun berikutnya yang bulan Desember. Jadi semuanya diselesaikan di tahun anggaran 2024,” jelas dia.
Yusup menyebutkan, alokasi anggaran TPP PNS dan PPPK Pemkot Serang Desember 2024 mencapai belasan miliar rupiah.
“Besok itu rencananya akan disalurkan sebanyak kurang lebih Rp 14 miliar. Itu untuk 5.251 lebih pegawai ASN. PNS 3.516 dan PPPK 1.735,” ucapnya.
Ia menerangkan, TPP PNS dan PPPK dicairkan setiap bulan, namun TPP beda dengn gaji pegawai.
Baca Juga: Resmi, Kantor Bahasa Banten Punya Gedung Baru, Sudah 7 Kali Pindah Tempat
“TPP itu cairnya setiap bulan. Cuma TPP beda dengan gaji. Kalau gaji kan di awal. Kalau TPP bekerja dulu baru kita bayarkan.
Rp 14 miliar itu untuk 1 bulan Desember aja,” terang Yusup
Yusup menuturkan, besaran TPP PNS dan PPPK berbeda-beda, disesuaikan dengan golongan dan kelas jabatan ASN.
“Besarannya variatif. Tergantung beban kerja. Nggak sama. Antara eselon dua dan tiga. Pasti berbeda. Antara jabatan fungsional ABC itu pasti berbeda,” tutur dia.
Baca Juga: Usai Digeruduk Mahasiswa, Satpol PP Kota Serang Janji Razia dan Patroli THM di Tahun Baru
Menurut dia, pencairan TPP sesuai dengan Perwal dibayarkan setiap akhir bulan.
“TPP Januari dibayarkan Januari. Februari di akhir Februari. Desember di akhir tanggal 31 Desember. Teknisnya sesuai Perwal yang ada di Kota Serang,” katanya.
Sejauh ini kata Yusup pencairan TPP Pemkot Serang tanpa ada kendala apapun.
Baca Juga: Uniba Peringati Hari Ibu, Ketua Yayasan Cerita Soal Ibunya
“Sejauh ini nggak ada kendala. Lancar. sesuai. TPP dibayarkan tepat waktu. Gaji tepat waktu. Gaji THL juga tepat waktu semuanya pembayaran di kita,” tandasnya. ***


















