BANTENRAYA.COM – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Kota Serang menggeruduk kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin 30 Desember 2024 sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Puluhan Gerakan Mahasiswa Kota Serang ini menuntut dan mendesak Satpol PP Kota Serang untuk menutup dan membongkar tempat hiburan malam atau THM yang makin merajalela.
Salah seorang mahasiswa Gerakan Mahasiswa Kota Serang, Geri Wijaya menuding Pemerintah Kota atau Pemkot Serang terkesan tutup mata dengan merajalelanya THM di Kota Serang.
Ia juga menuding Satpol PP Kota Serang selaku penegak peraturan daerah atau Perda main mata dengan pengelola THM.
“Kami kecewa karena masih banyak THM yang beroperasi. Pj Walikota tutup mata. Satpol PP main mata. Kami curiga kawan-kawan, ada apa ini,” ujar Geri, dalam orasinya.
Ia menyebut penegakan yang dilakukan Satpol PP Kota Serang hanya seremonial saja, karena sudah bertahun-tahun THM di Kota Serang makin merajalela.
Baca Juga: Prioritaskan Program Salira, Pokmas Samangraya Pasang PJL di 5 Titik
“Kami sudah empat tahun mengawal ini, tapi belum ada tindakan tegas dari Satpol PP. Ada apa ini Satpol PP main mata. Jika memang Satpol PP memang tidak berani menindak, biarkan kami saja yang tindak tegas,” katanya.
Salah seorang mahasiswa lainnya Wildan, menuntut serupa. Ia mendesak Satpol PP Kota Serang untuk melakukan aksi nyata dengan menutup THM yang masih beroperasi.
“Bisa nggak malam ini tahun baru THM ditutup kalau tidak mampu kita yang akan tutup,” tegas Wildan.
Baca Juga: SDN 2 Kaduagung Timur Disegel Ahli Waris, Sengketa Lahan Tak Kunjung Temui Titik Temu Sejak 2019
Jika Satpol PP Kota Serang tidak mampu menindak tegas THM yang kedapatan beroperasi, Wildan mengancam akan mengerahkan seluruh aliansi mahasiswa di Kota Serang untuk mensweeping THM di Kota Serang.
“Aksi selanjutnya kami akan sweeping THM. Jika memang tidak direalisasikan kita akan membawa aksi yang lebih besar,” ancamnya. ***