BANTENRAYA.COM – Cerai gugat atau permohonan perceraian yang dilayangkan istri di Kabupaten Lebak menjadi perkara terbanyak yang diterima oleh Pengadilan Agama atau PA Rangkasbitung.
Hingga akhir November 2024, tercatat ada sekitar 1.099 kasus tersebut.
Sebaliknya, PA Rangkasbitung hanya menangani 227 kasus cerai talak atau perceraian yang dilakukan suami dengan menjatuhkan talak kepada istri di tahun 2024 sebanyak 227 kasus.
Baca Juga: Usai Gilir Gadis di Dalam Sekolah, Pria Asal Kabupaten Tangerang Divonis 12 Tahun Penjara
Artinya secara keseluruhan, perkara perceraian di Kabupaten Lebak sepanjang 2024 tercatat sebanyak 1.326 kasus.
Ketua PA Rangkasbitung, Nur Chotimah mengatakan angka tersebut termasuk tinggi. Namun jika melihat di tahun 2023, terjadi penurunan perkara perceraian yang ditangani oleh PA Rangkasbitung.
“Di tahun 2023, perceraian itu mencapai sekitar 1.416 kasus. Masih sama, mayoritas gugatan istri yang mencapai 1.174 kasus. Sementara cerai talak sebanyak 242 kasus,” kata Nur Chotimah di ruang kerjanya, Jumat, 27 Desember 2024.
Nur Chotimah mengungkap faktor terbesar penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten Lebak, yakni perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
Dalam hal ini, ia memaparkan beberapa penyebab perceraian yang masuk kategori dalam perselisihan diantaranya faktor ekonomi serta kesiapan atau psikolog dan perselingkuhan.
“Kalau sekarang ada tren baru namanya judi online. Nah sebab itu juga masuk ke dalam perselisihan. Judi online juga sekarang mulai meningkat setidaknya sejak masa Corona beberapa tahun lalu,” ungkapnya.
Baca Juga: PPN Karangantu Pastikan Pasokan Ikan Segar Aman dan Harga Stabil Selama Libur Nataru
Chotimah mengatakan, usia pernikahan tidak terlalu menunjukan adanya korelasi terhadap perceraian. Namun, jika dilihat dari usia pengantin, rata-rata pengantin yang bercerai berusia di bawah 30 tahun.
Artinya, pernikahan usia dini menjadi salah faktor lain penyebab perceraian. Hal tersebut kemudian berkolerasi terhadap psikologis dan kesiapan yang berujung pada perselisihan rumah tangga.
“PA sendiri punya kewajiban, bahwa setiap perkara sengketa, termasuk perceraian itu wajib kita mengadakan tahapan mediasi. Kalau mediasi tidak dilakukan, maka putusan perkara tadi batal demi hukum,” terangnya.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Rilis Utusan Iblis, Film yang Terinspirasi dari Kasus Pembunuhan
Meski kasus perceraian sedikit mengalami penurunan dari tahun 2023 ke 2024, namun jika dilihat dari perkara keseluruhan yang ditangani oleh PA Rangkasbitung rupanya mengalami kenaikan.
Tahun 2023, PA Rangkasbitung menerima sekitar 1.503 total perkara dengan perkara yang berhasil diputus sebanyak 1.497. Sementara di 2024, PA Rangkasbitung mencatat telah menerima sekitar 1.675 total perkara.***