Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Usai Gilir Gadis di Dalam Sekolah, Pria Asal Kabupaten Tangerang Divonis 12 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
27 Desember 2024 | 14:19
Usai Gilir Gadis di Dalam Sekolah, Pria Asal Kabupaten Tangerang Divonis 12 Tahun Penjara

Gedung Pengadilan Negeri Serang lokasi persidangan kasus asusila.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Muspik remaja asal Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Muspik bersama tiga temannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu FR, TR, IQ dan PA terbukti memperkosa gadis berusia 16 secara bergilir di dalam sekolah.

Dikutip dari SIPP PN Serang pada Jumat 27 Desember 2024, Muspik dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undanf RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Mahasiswa Unpam Dukung Aplikasi Mobile Terpadu untuk Layanan Publik, Ingatkan Pengawasan Data Pribadi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muspik dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan penjara,” tulis dalam amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejati Banten Nia Yuniawati menuntut terdakwa Muspik dengan pidana selama 12 tahun dan 5 bulan penjara.

Adapun mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah merusak masa depan korban.

Baca Juga: PPN Karangantu Pastikan Pasokan Ikan Segar Aman dan Harga Stabil Selama Libur Nataru

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan itu bermula pada bulan September 2023 lalu.

Awalnya rekan korban mengirim pesan WhatsApp kepada korban untuk makan bakso di luar.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Rilis Utusan Iblis, Film yang Terinspirasi dari Kasus Pembunuhan

BACAJUGA:

Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga

Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga

24 Agustus 2025 | 21:32
Bus Tayo Kota Tangerang Resmi Gunakan QRIS Tap pertama di Banten

Bus Tayo Kota Tangerang Resmi Gunakan QRIS Tap pertama di Banten

20 Agustus 2025 | 12:07
JSIT Banten Gelar Silaturahim Awal Tahun, Perkuat Sinergi Sekolah Islam Terpadu Hadapi Tantangan Pendidikan

JSIT Banten Gelar Silaturahim Awal Tahun, Perkuat Sinergi Sekolah Islam Terpadu Hadapi Tantangan Pendidikan

16 Agustus 2025 | 14:55
Spesial Hari Kemerdekaan RI ke-80, Warga Kota Tangerang Bisa Naik Bus Tayo Gratis Seharian

Spesial Hari Kemerdekaan RI ke-80, Warga Kota Tangerang Bisa Naik Bus Tayo Gratis Seharian

16 Agustus 2025 | 14:15

Keduanya kemudian keluar untuk membeli bakso. Akan tetapi dalam perjalanan tepatnya disebuah pemakaman rekannya menghentikan kendaraannya, dengan alasan menunggu temannya yaitu terdakwa Muspik.

Tidak lama kemudian, Muspik datang bersama teman-temannya menggunakan sebuah mobil losbak, dan meminta korban untuk lebih dahulu jalan naik mobil losbak bersama Muspik dan teman-temannya.

Dalam perjalanan korban sempat bertanya kepada Muspik lokasi yang akan dituju.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Berikut Cara Beli Tiket Banten Creative Festival 2024, Ada Juicy Luicy hingga Hindia

Namun Muspik menyuruh korban untuk diam tidak banyak tanya.
Korban ternyata dibawa ke Sekolah Dasar di wilayah Binuang, Kabupaten Serang.

Mupik kemudian membawa korban ke dalam kelas yang saat itu telah ditunggu seorang pria yang tidak menggunakan celana.

Korban sempat berusaha kabur, namun disana ada beberapa teman salah satunya IQ. Korban kemudian dipaksa untuk meminum air yang diduga miras oplosan. Setelah minum, korban diperkosa.

Baca Juga: Selamat! Erland Felany Fazry Terpilih Kembali sebagai Ketua DPW PERPAM Banten Periode 2024-2029

Setelah diperkosa korban diberi uang Rp150 ribu agar tidak menceritakan kejadian itu, dan mengantarkan korban menemui temannya di pemakaman yang sudah menunggu korban.

Diperoleh informasi, korban juga diperjualbelikan kepada pria hidung belang. Salah satunya bos rokok berinisial FR. Sedangkan pelaku lainnya TR, IQ dan PA.

Korban saat ini telah melahirkan dan memiliki seorang anak berusia 3 bulan. Sedangkan keempat pelaku lainnya FR, TR, IQ dan PA masih dalam pengejara kepolisian. *

Editor: Administrator
Tags: divonis 12 tahun penjaraKasus perkosaanPengadilan Negeri Serangremaja asal Kecamatan Kresek
Previous Post

Mahasiswa Unpam Dukung Aplikasi Mobile Terpadu untuk Layanan Publik, Ingatkan Pengawasan Data Pribadi

Next Post

1.099 Kasus Istri Gugat Cerai Suami di Kabupaten Lebak, PA Rangkasbitung Ungkap Penyebabnya

Related Posts

Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga
Tangerang

Mahasiswa Unis Tangerang Gelar Dialog Literasi dan Dirikan TBM di Desa Kampung Besar Teluknaga

24 Agustus 2025 | 21:32
Bus Tayo Kota Tangerang Resmi Gunakan QRIS Tap pertama di Banten
Tangerang

Bus Tayo Kota Tangerang Resmi Gunakan QRIS Tap pertama di Banten

20 Agustus 2025 | 12:07
JSIT Banten Gelar Silaturahim Awal Tahun, Perkuat Sinergi Sekolah Islam Terpadu Hadapi Tantangan Pendidikan
Tangerang

JSIT Banten Gelar Silaturahim Awal Tahun, Perkuat Sinergi Sekolah Islam Terpadu Hadapi Tantangan Pendidikan

16 Agustus 2025 | 14:55
Spesial Hari Kemerdekaan RI ke-80, Warga Kota Tangerang Bisa Naik Bus Tayo Gratis Seharian
Tangerang

Spesial Hari Kemerdekaan RI ke-80, Warga Kota Tangerang Bisa Naik Bus Tayo Gratis Seharian

16 Agustus 2025 | 14:15
Ngariung Bareng Warga, Kapolresta Tangerang Tumbangkan Ketua RW dalam Duel Panas Catur
Tangerang

Ngariung Bareng Warga, Kapolresta Tangerang Tumbangkan Ketua RW dalam Duel Panas Catur

10 Agustus 2025 | 19:09
Anggota DPRD Provinsi Banten Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai Kali Asem Tangerang
Tangerang

Anggota DPRD Provinsi Banten Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai Kali Asem Tangerang

6 Agustus 2025 | 18:18
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru di Provinsi Banten Jelang Lebaran 2026, Tersedia Rp3,2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030, Ambil Formulir Pendaftaran di Hari Kedua di Tim TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekor Mentereng, Bhayangkara FC Pede Bisa Binasakan Semen Padang di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

HP 2 Jutaan,

Ini Deretan HP 2 Jutaan yang Punya Desain Mirip iPhone

24 Februari 2026 | 08:00
Tim TPP Bakal calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 menunggu balon yang akan mengambil formulir pendaftaran. (hendra/bantenraya)

Timses Agus Irawan Lengkapi Berkas Pendaftaran, Hari Ketiga Tidak Ada Balon Ambil Formulir

24 Februari 2026 | 07:15
iOS 26.4 Beta

iOS 26.4 Beta Resmi Dirilis, Ini 5 Fitur Barunya

24 Februari 2026 | 06:00
Kepala BPK Perwakilan Banten saat menyerahkan LHP Kepatuhan dan Kinerja Pemda kepada Gubernur Banten. Senin, (2322026).

Kinerja 5 Pemda di Banten Disorot BPK

24 Februari 2026 | 05:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda