BANTENRAYA.COM – Muspik remaja asal Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Muspik bersama tiga temannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu FR, TR, IQ dan PA terbukti memperkosa gadis berusia 16 secara bergilir di dalam sekolah.
Dikutip dari SIPP PN Serang pada Jumat 27 Desember 2024, Muspik dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Undang-Undanf RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muspik dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan penjara,” tulis dalam amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Kejati Banten Nia Yuniawati menuntut terdakwa Muspik dengan pidana selama 12 tahun dan 5 bulan penjara.
Adapun mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah merusak masa depan korban.
Baca Juga: PPN Karangantu Pastikan Pasokan Ikan Segar Aman dan Harga Stabil Selama Libur Nataru
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus perkosaan itu bermula pada bulan September 2023 lalu.
Awalnya rekan korban mengirim pesan WhatsApp kepada korban untuk makan bakso di luar.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Rilis Utusan Iblis, Film yang Terinspirasi dari Kasus Pembunuhan
Keduanya kemudian keluar untuk membeli bakso. Akan tetapi dalam perjalanan tepatnya disebuah pemakaman rekannya menghentikan kendaraannya, dengan alasan menunggu temannya yaitu terdakwa Muspik.
Tidak lama kemudian, Muspik datang bersama teman-temannya menggunakan sebuah mobil losbak, dan meminta korban untuk lebih dahulu jalan naik mobil losbak bersama Muspik dan teman-temannya.
Dalam perjalanan korban sempat bertanya kepada Muspik lokasi yang akan dituju.
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Berikut Cara Beli Tiket Banten Creative Festival 2024, Ada Juicy Luicy hingga Hindia
Namun Muspik menyuruh korban untuk diam tidak banyak tanya.
Korban ternyata dibawa ke Sekolah Dasar di wilayah Binuang, Kabupaten Serang.
Mupik kemudian membawa korban ke dalam kelas yang saat itu telah ditunggu seorang pria yang tidak menggunakan celana.
Korban sempat berusaha kabur, namun disana ada beberapa teman salah satunya IQ. Korban kemudian dipaksa untuk meminum air yang diduga miras oplosan. Setelah minum, korban diperkosa.
Baca Juga: Selamat! Erland Felany Fazry Terpilih Kembali sebagai Ketua DPW PERPAM Banten Periode 2024-2029
Setelah diperkosa korban diberi uang Rp150 ribu agar tidak menceritakan kejadian itu, dan mengantarkan korban menemui temannya di pemakaman yang sudah menunggu korban.
Diperoleh informasi, korban juga diperjualbelikan kepada pria hidung belang. Salah satunya bos rokok berinisial FR. Sedangkan pelaku lainnya TR, IQ dan PA.
Korban saat ini telah melahirkan dan memiliki seorang anak berusia 3 bulan. Sedangkan keempat pelaku lainnya FR, TR, IQ dan PA masih dalam pengejara kepolisian. *















