BANTENRAYA.COM – Puluhan sektor di beberapa perusahaan di Kota Cilegon mendapatkan kenaikan upah minimum sektoral kota atau UMSK 2025 Kota Cilegon.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, UMSK 2025 berlaku untuk beberapa sektor perusahaan yang memiliki risiko dan tuntunan pekerjaan yang berat.
Soal penerapan UMSK 2025 sendiri telah diatur dalam Pasal 7 Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 UMSK 2025.
Baca Juga: Sukses dengan Clash Of Champions, Ruangguru Hadirkan Academy Of Champions untuk Pelajar SMA
“Ditetapkan untuk sektoral uang karakteristik dan resiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutanpekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan,” katanya, Selasa 17 Desember 2024.
Ia menjelaskan, UMK wajib dibayarkan oleh seluruh perusahaan sementara perusahaan yang tertera dalam sektoral perlu menambah dari UMSK.
“UMK itu kan wajib, kalau UMSK perusahaan yang masuk dalam data itu harus menambahkan sektoral,” paparnya.
“Contoh pabrik kimia yang gajinya UMK RP 5,120 juta ditambah UMSK Rp 128,202 karena dia sektor satu. UMSK sektoral itu karena dilihat dari risiko dan tuntunan kerjanya juga,” jelasnya.
Baca Juga: Film Captain America Brave New World Rilis Kapan? Cek Jadwal Tayang dan Sinopsis darinya
Penetapan UMSK 2025 tersebut, kata dia, mengacu pada Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan upah minimum tahun 2025.
“Kami mengacu pada Permenaker RI Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMSK telah ditetapkan bersama pada rapat pleno Jumat malam 14 Desember 2024 kemarin,” ucapnya.
Dikatakannya, untuk kesepakatan UMSK Cilegon 2025 dibagi dalam beberapa kelompok, yakni kelompok sektor 1A dan 1B sebesar Rp 128.202.
Sementara untuk kelompok sektor 2 sebesar Rp 102.562, dan kelompok sektor 3 sebesar Rp 51.281.
Baca Juga: 60 Persen Jebolan SMK Binaan Honda Banten Jadi Andalan Bengkel AHASS
Pengelompokan tersebut sesuai dengan keputusan Gubernur Banten Nomor : 561/Kep-349-Huk/2019 tentang penetapan upah minimum sektoral Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 dibagi 3 Kelompok.
Adapun sektor 1A yakni industri bahan kimia, dan industri barang-barang kimia.
Sektor 1B yakni Industri produk penggilingan minyak bumi, Industri barang dari plastik, Industri barang galian bukan logam lainnya, Industri logam dasar besi dan baja.
Industri logam dasar mulia dan logam dasar bukan besi lainnya, industri pengecoran Logam, Industri Barang barang logam siap pasang untuk bangunan tangki, tandon air dan generator uap.
Baca Juga: Ribuan Buruh Kepung Kantor Gubernur Banten, Menuntut Hal Ini kepada Pj Gubernur yang Baru
Industri kabel dan perlengkapannya, Industri mesin untuk keperluan khusus, Ketenagalistrikan, pengadaan dan distribusi gas alam dan buatan pembongkaran dan penyiapan lahan.
Instalasi sistem kelistrikan, air (pipa) dan Instalasi Kontruksi lainnya. Penyelesaian kontruksi bangunan, kontruksi khusus, angkutan rel, dan angkutan melalui saluran pipa.
Sedangkan sektor kelompok 2, yakni Industri minyak nabati, dan hewani, Industri penggilingan padi-padian, tepung dan pati, Industri makanan lainnya, pergudangan dan penyimpanan.
Aktivitas penunjang angkutan, perantara moneter, aktivitas, aktivitas jasa keuangan lainnya, bukan asuransi dan dana pensiun.
Baca Juga: Aku Tak Membenci Hujan Episode 5 Full Movie: Gegara Ini, Karang Selamatkan Launa
Aktivitas jasa keuangan lainnya bukan asuransi dan dana pensiun, pengelolaan air, pengelolaan air limbah.
Dan sektor kelompok 3, yakni aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, aktivitas telekomunikasi satelit, dana pensiun, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa dan kawasan pariwisata.
Aktivitas penempatan tenaga kerja aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu.
Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia, aktivitas agen perjalanan dan penyelenggaraan tur, jasa reservasi lainnya dan kegiatan wisata lainnya.
Baca Juga: Alasan Kantor BI Digeledah KPK, Dana CSR Dicoceng untuk Kepentingan di Luar Konteks
Aktivitas Rumah Sakit, aktivitas praktik dokter dan dokter gigi, pelayanan kesehatan manusia lainnya, konstruksi gedung, perdagangan eceranberbagai macam barang di toko. (mg-tia) ***
















