BANTENRAYA.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten menolak Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) yang sebentar lagi akan ditetapkan pemerintah kabupaten kota.
Ketua Apindo Banten Yakub F. Ismail mengatakan, kenaikan upah minimun provinsi (Ump) sebesar 6,5 persen saja sudah membuat dunia usaha merasa berat.
Apalagi, jika kenaikan UMP itu akan ditambah lagi dengan kenaikan UMKS.
Baca Juga: Film Horor Terbaru ‘Ketindihan’ Tayang Awal Januari 2025, Berikut Sinopsis dan Jadwal Tayang
“Kenaikan 6,5 persen saja bagi kami itu sudah kenaikan tiga kali lipat. Apalagi kalau akan ditambah lagi,” ujar Yakub, pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Karena itu, Apindo Banten meminta agar Pj Gubernur Banten benar-benar memperhatikan kondisi dunia usaha saat ini dan ke depan sesaat sebelum mengambil langkah besar dalam penetapan UMSK.
Dia mengatakan, Pj Gubernur Banten harus adil kepada dunia usaha karena dampak yang akan ditimbulkan adalah efek jangka panjang.
Baca Juga: Bejad! Pria di Bekasi Lecehkan Anaknya Sejak SD, Kini Hamil 7 Bulan
“Hal ini Apindo tempuh agar pemilik kewenangan tersebut dapat berlaku adil dan berpikir panjang terkait realita yang ada untuk bisa menjadi kemaslahatan,” kata Yakub.
Untuk itu, secara konkret Apindo Provinsi Banten mengusulkan kepada Pj. Gubernur Banten agar UMS Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten dilakukan secara bipartit.
“Yakni antara karyawan/ serikat pekerja/ serikat buruh dengan perusahaan guna menentukan kesepakatan atas besaran kenaikannya di atas nilai UMK Tahun 2025,” kata dia.
Baca Juga: Sejumlah Warga Pandeglang Diduga jadi Korban Program Kuliah RPL, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Yakub mengatakan, saat ini kondisi industri sedang terpuruk serta industri padat karya yang keberadaannya harus dijaga agar senantiasa keberlangsungan pekerjanya dapat dipertahankan.
“Bukan malah masuk kepada kelompok Sektoral,” ujarnya.***


















