BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mencatat, ada 44 kasus perkara asusila dan pelecehan terhadap anak yang diselesaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang pada tahun 2024 ini.
Kasi Pidum Kejari Serang mengatakan ada puluhan perkara kasus pencabulan dan pelecehan anak, yang telah diselesaikan oleh Penuntut Umum, dan telah inkrah di Pengadilan Negeri Serang.
“Penyelesaian perkara ada 44 perkara (kasus asusila anak-red),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu 11 Desember 2024.
Baca Juga: Fraksi PKS Banten Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Lebak
Sementara itu, Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan total keseluruhan tindak pidana umum yang ditanganinya mencapai ribuan perkara.
“Pra penuntutan 721 perkara, dalam penuntutan ada 577 perkara, dalam tahap pelaksanaan eksekusi sebanyak 518 perkara,” katanya.
Selain itu, Lulus menerangkan Kejari Serang juga telah menghentikan penuntutan, melalui peradilan restoratif justice.
Baca Juga: Disperindag Kota Cilegon Pastikan SPBU Tak Lakukan Praktik Culas
“Ada 7 perkara (Restoratif Justice-red),” terangnya
Masih di tahun 2024, Lulus menegaskan pihaknya telah melakukan pembenahan barang bukti dari 211 perkara. Barang bukti itu dimusnakan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.
“Sabu 357.966 gram, ganja 492.549 gram, tramadol 29.289 butir, hexymer 233.757 butir, saham 34 buah, pistol korek 1 buah, pakaian 80 buah, hanphone 134 buah, kunci T 12 buah, dan sejumlah barang lainnya,” tegasnya. ***