BANTENRAYA.COM – Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Banten Yakub F Ismail menyampaikan, saat ini dunia industri di Banten tengah menghadapi dua kondisi yang menyulitkan para pelaku usaha.
Pertama, Dia menjelaskan kondisi pasokan gas yang menjadi motor produksi sektor industri harus mengalami krisis ketersediaan karena meningkatnya harga gas hingga dua kali lipat.
Kondisi tersebut sudah terjadi sejak bulan Mei 2024, dimana dari kesepakatan kontrak dengan PGN (anak perusahaan PT Pertamina) sebesar 100 persen pasokan gas, hanya disalurkan 60 persen saja.
Baca Juga: Dapat Uang Saku! Info Magang di Transvision untuk Semua Jurusan, Ada Banyak Posisi
“Nah yang 40 persen nya ini membayar dengan kuota yang berbeda, harga berbeda,” kata Yakub belum lama ini.
Yakub menjelaskan, sesuai dengan kontak awal kuota 60 persen gas yang disalurkan dihargai 7-9 Dolar AS, sedangkan sisanya dibandrol dengan harga 14-15 Dolar AS naik dua kali lipat.
“Kondisi ini tentunya merugikan industri, PGN harusnya memberikan kuota harga mengikuti kontrak awal. Ini juga akan membuat kerugian turunan seperti rencana investasi dan pengembangan menjadi berubah di tahun 2025,” paparnya.
Baca Juga: Studi Lapangan ke Kabupaten Banyumas, Unsera Belajar Teknologi Pengolahan Sampah
Kedua, Yakub juga menyoroti terkait dengan penetapan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan tahunan sebesar 2,5-3 persen.
“Kalau ibaratnya tinju 6,5 persen ini upercut buat kami, ini bisa KO,” ujarnya.
Meskipun sudah ditetapkan, menurutnya kebijakan tersebut akan memberikan dampak yang kurang baik bagi sektor usaha padat karya.
Baca Juga: BRI Sabet Dua Penghargaan di Ajang Bergengsi Atas Kapitalisasi Pasar yang Besar
“Kalau (industri-red) yang besar-besar mungkin kemampuannya tinggi tapi padat karya ini yang melibatkan banyak tenaga kerja yang besar jadi harus mengeluarkan pos yang lebih tinggi,” tutur Yakub.
Solusinya, kata Yakub pemerintah provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota, harus membuka ruang permohonan untuk mengajukan kenaikan UMP tersebut.
“Jadi industri yang besar itu 6,5 persen sementara industri yang padat karya bisa naik 2,5 persen sampai 3 persen. Karena untuk UMP ini ada kenaikan 6,5 persen dan harus ada pos nya, ini posnya dari mana,” cakapnya.
Baca Juga: Relawan PKS Berikan Dukungan Moril ke Korban Banjir di Pandeglang Selatan
Belum lagi, industri juga harus memikirkan pos untuk iuran seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, kenaikan PPN 12 persen, bonus hingga THR.
“Jadi bukan hanya upah untuk pekerja saja, harus mempertimbangkan apakah memberikan kesejahteraan, kalau produk juga naik kan sama saja,” kata Yakub.***