BANTENRAYA.COM – Mantan Bupati Serang Taufik Nuriman diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang, terkait dugaan korupsi penyewaan pertokoan di area Pasar Lama Kota Serang.
Kasubsi Penyidikan Pidana Khusus Kejari Serang Silvina membenarkan pemeriksaan Mantan Bupati Serang tersebut.
Taufik Nuriman dipanggil terkait penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Serang.
Baca Juga: Suntik Aset Senilai Rp114 Miliar, Pemprov Pastikan Bank Banten Tak Turun Kasta Jadi BPR
“Iya sudah, yang Mantan Bupati Serang itu kan,” katanya kepada Banten Raya, Kamis 14 November 2024.
Namun, Silvia menjelaskan dirinya belum bisa banyak memberikan keterangan, lantaran perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Dirinya hanya menyebut, pemanggilan Taufiq terkait pertokoan di Pasar Lama.
“Ruko Pasar Lama,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga pertokoan Pasar Lama merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten Serang.
Ruko-ruko tersebut telah disewakan kepada sejumlah pengusaha.
Namun pemasukan dari sewa ruko tersebut tidak disetorkan ke kas Daerah.***