Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Delapan Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pandeglang, Penjualan dari Mulut ke Mulut

Yanadi Oleh: Yanadi
13 November 2024 | 14:37
Delapan Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pandeglang, Penjualan dari Mulut ke Mulut

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji memaparkan penangkapan delapan tersangka pengedar sabu dan obat, Rabu 13 November 2024. Yanadi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak delapan orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dan obat terlarang jenis MF di wilayah Kabupaten Pandeglang dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Dari kedelapan tersangka, empat pengedar sabu-sabu, berinisial BL warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, JH warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, BY warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, EM warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Kemudian, empat pengedar obat terlarang berinisial RZ warga Kecamatan Labuan, AT warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, AO warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, dan EN warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan delapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat.

Dari laporan itu, petugas melaksanakan penyidikan, dan berhasil menangkap para pelaku.

Baca Juga: Toko Elektronik Agres Fone Buka Cabang di Kota Serang, Handphone dengan Varian Merk Tersedia di Sini

“Pengungkapan kasus ini sejak dimulainya program prioritas pemerintah ASTA CITA. Hasilnya, kita mengamankan para pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang,” tegas polisi berpangkat dua melati ini, saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Rabu 13 November 2024.

Kata Oki, delapan tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

Saat ditangkap para pelaku tidak bisa berkutik, karena menyimpan narkoba di rumahnya.

“Ya, kita amankan di rumahnya. Dari tangan 4 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan 17,47 gram sabu, dan dari tangan 4 orang pelaku berhasil disita dengan rincian obat tablet berwarna putih dalam kemasan sebanyak 2.939 butir, dan obat tablet berwarna kuning bertuliskan MF sebanyak 1.250 butir,” tegasnya.

BACAJUGA:

Pemprov Banten

25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 DKasus Tergolong Pelanggaran Berat

14 Desember 2025 | 18:49
ikan lele

BUMDes Teluk Terate Ternak 12 Ribu Ikan Lele, Diklaim Sumbang Pendapatan Desa

14 Desember 2025 | 18:22
Futsal

Al-Baqo Futsal League Siap Jadi Agenda Tahunan

14 Desember 2025 | 18:10
Cilegon

Bantuan untuk Sumatera Terus Mengalir, PMI Cilegon Telah Himpun Rp115 Juta

14 Desember 2025 | 18:03

Oki menjelaskan, para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dan obat di wilayah Pandeglang dengan cara dijual melalui online.

Baca Juga: 83 Warga Lebak Terjangkit HIV, Kecamatan Ini Paling Banyak

“Modus operandinya, para pelaku mengedarkan sabu dengan cara tanpa bertemu dengan pembelinya, yaitu narkotika di simpan di suatu tempat, adapun transaksinya menggunakan alat komunikasi handphone,” katanya.

“Adapun pelaku pengedar obat-obatan melakukan aksinya dengan cara menawarkan kepada orang terdekat, kemudian berkembang dari informasi pembeli obat kepada yang lainnya,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto mengatakan, kasus kedelapan tersangka pengedar narkotika dalam pengembangan.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin Dorong Kolaborasi Industri dan UMKM Untuk Tangani Pengangguran

“Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres. Untuk pelaku sabu terancam Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku obat terancam Pasal 435, dan Pasal 436 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.***

Tags: narkobapengedarpolres pandeglang
Previous Post

Toko Elektronik Agres Fone Buka Cabang di Kota Serang, Handphone dengan Varian Merk Tersedia di Sini

Next Post

Investasi Bisnis Laundry dengan Speed Queen Mulai Dari Rp700 Juta

Related Posts

Pemprov Banten
Daerah

25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 DKasus Tergolong Pelanggaran Berat

14 Desember 2025 | 18:49
ikan lele
Daerah

BUMDes Teluk Terate Ternak 12 Ribu Ikan Lele, Diklaim Sumbang Pendapatan Desa

14 Desember 2025 | 18:22
Futsal
Daerah

Al-Baqo Futsal League Siap Jadi Agenda Tahunan

14 Desember 2025 | 18:10
Cilegon
Daerah

Bantuan untuk Sumatera Terus Mengalir, PMI Cilegon Telah Himpun Rp115 Juta

14 Desember 2025 | 18:03
Festival Vokasi Satu Hati
Daerah

Festival Vokasi Satu Hati Honda Banten Siap Unjuk Gigi di Tingkat Nasional

14 Desember 2025 | 17:32
DPTD PKS Kota Serang Pasang Target Pemilu
Daerah

Siap Menangkan Pemilu 2029, DPTD PKS Kota Serang Pasang Target Perolehan Kursi DPRD Bertambah

14 Desember 2025 | 17:26
Load More

Popular

  • Pemkot serang

    Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pemprov Banten

25 ASN Pemprov Banten Kena Sanksi Disiplin, 10 DKasus Tergolong Pelanggaran Berat

14 Desember 2025 | 18:49
ikan lele

BUMDes Teluk Terate Ternak 12 Ribu Ikan Lele, Diklaim Sumbang Pendapatan Desa

14 Desember 2025 | 18:22
Futsal

Al-Baqo Futsal League Siap Jadi Agenda Tahunan

14 Desember 2025 | 18:10
Cilegon

Bantuan untuk Sumatera Terus Mengalir, PMI Cilegon Telah Himpun Rp115 Juta

14 Desember 2025 | 18:03

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda