BANTENRAYA.COM – Sebanyak delapan orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dan obat terlarang jenis MF di wilayah Kabupaten Pandeglang dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Dari kedelapan tersangka, empat pengedar sabu-sabu, berinisial BL warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, JH warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, BY warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, EM warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Kemudian, empat pengedar obat terlarang berinisial RZ warga Kecamatan Labuan, AT warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, AO warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, dan EN warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan delapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat.
Dari laporan itu, petugas melaksanakan penyidikan, dan berhasil menangkap para pelaku.
Baca Juga: Toko Elektronik Agres Fone Buka Cabang di Kota Serang, Handphone dengan Varian Merk Tersedia di Sini
“Pengungkapan kasus ini sejak dimulainya program prioritas pemerintah ASTA CITA. Hasilnya, kita mengamankan para pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang,” tegas polisi berpangkat dua melati ini, saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Rabu 13 November 2024.
Kata Oki, delapan tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.
Saat ditangkap para pelaku tidak bisa berkutik, karena menyimpan narkoba di rumahnya.
“Ya, kita amankan di rumahnya. Dari tangan 4 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan 17,47 gram sabu, dan dari tangan 4 orang pelaku berhasil disita dengan rincian obat tablet berwarna putih dalam kemasan sebanyak 2.939 butir, dan obat tablet berwarna kuning bertuliskan MF sebanyak 1.250 butir,” tegasnya.
Oki menjelaskan, para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dan obat di wilayah Pandeglang dengan cara dijual melalui online.
Baca Juga: 83 Warga Lebak Terjangkit HIV, Kecamatan Ini Paling Banyak
“Modus operandinya, para pelaku mengedarkan sabu dengan cara tanpa bertemu dengan pembelinya, yaitu narkotika di simpan di suatu tempat, adapun transaksinya menggunakan alat komunikasi handphone,” katanya.
“Adapun pelaku pengedar obat-obatan melakukan aksinya dengan cara menawarkan kepada orang terdekat, kemudian berkembang dari informasi pembeli obat kepada yang lainnya,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto mengatakan, kasus kedelapan tersangka pengedar narkotika dalam pengembangan.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara.
“Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres. Untuk pelaku sabu terancam Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku obat terancam Pasal 435, dan Pasal 436 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.***