Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Delapan Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pandeglang, Penjualan dari Mulut ke Mulut

Yanadi Oleh: Yanadi
13 November 2024 | 14:37
Delapan Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pandeglang, Penjualan dari Mulut ke Mulut

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji memaparkan penangkapan delapan tersangka pengedar sabu dan obat, Rabu 13 November 2024. Yanadi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak delapan orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dan obat terlarang jenis MF di wilayah Kabupaten Pandeglang dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang.

Dari kedelapan tersangka, empat pengedar sabu-sabu, berinisial BL warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, JH warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, BY warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, EM warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Kemudian, empat pengedar obat terlarang berinisial RZ warga Kecamatan Labuan, AT warga Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, AO warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, dan EN warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan delapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat.

Dari laporan itu, petugas melaksanakan penyidikan, dan berhasil menangkap para pelaku.

Baca Juga: Toko Elektronik Agres Fone Buka Cabang di Kota Serang, Handphone dengan Varian Merk Tersedia di Sini

“Pengungkapan kasus ini sejak dimulainya program prioritas pemerintah ASTA CITA. Hasilnya, kita mengamankan para pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pandeglang,” tegas polisi berpangkat dua melati ini, saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Rabu 13 November 2024.

Kata Oki, delapan tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.

Saat ditangkap para pelaku tidak bisa berkutik, karena menyimpan narkoba di rumahnya.

“Ya, kita amankan di rumahnya. Dari tangan 4 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan 17,47 gram sabu, dan dari tangan 4 orang pelaku berhasil disita dengan rincian obat tablet berwarna putih dalam kemasan sebanyak 2.939 butir, dan obat tablet berwarna kuning bertuliskan MF sebanyak 1.250 butir,” tegasnya.

Oki menjelaskan, para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dan obat di wilayah Pandeglang dengan cara dijual melalui online.

Baca Juga: 83 Warga Lebak Terjangkit HIV, Kecamatan Ini Paling Banyak

BACAJUGA:

tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43
Tambang di Lebak

Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak

10 Oktober 2025 | 21:38

“Modus operandinya, para pelaku mengedarkan sabu dengan cara tanpa bertemu dengan pembelinya, yaitu narkotika di simpan di suatu tempat, adapun transaksinya menggunakan alat komunikasi handphone,” katanya.

“Adapun pelaku pengedar obat-obatan melakukan aksinya dengan cara menawarkan kepada orang terdekat, kemudian berkembang dari informasi pembeli obat kepada yang lainnya,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto mengatakan, kasus kedelapan tersangka pengedar narkotika dalam pengembangan.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sokhidin Dorong Kolaborasi Industri dan UMKM Untuk Tangani Pengangguran

“Pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolres. Untuk pelaku sabu terancam Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku obat terancam Pasal 435, dan Pasal 436 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.***

Tags: narkobapengedarpolres pandeglang
Previous Post

Toko Elektronik Agres Fone Buka Cabang di Kota Serang, Handphone dengan Varian Merk Tersedia di Sini

Next Post

Investasi Bisnis Laundry dengan Speed Queen Mulai Dari Rp700 Juta

Related Posts

tambang Bojonegara
Daerah

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak
Daerah

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar
Daerah

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43
Tambang di Lebak
Daerah

Dua Rekomendasi Komisi IV untuk Atasi Aktivitas Tambang Meresahkan di Lebak

10 Oktober 2025 | 21:38
Polres Cilegon
Daerah

Jelang Libur Panjang, Polres Cilegon Siapkan Skema Lalu Lintas Nataru 2025

10 Oktober 2025 | 21:22
Koperasi Merah Putih
Daerah

Pemprov Banten Genjot Koperasi Merah Putih Jadi Motor Baru Ekonomi Desa

10 Oktober 2025 | 21:07
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • robinsar

    BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Pastikan 10 Pejabat Pemkot Cilegon Aman, Tak Bakal Kena Perombakan dari Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nasib 930 Honorer Tunggu Kebijakan Pusat, Bola Panas Dilempar ke Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usulan Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Direstui BKN, Robinsar Sudah Siapkan Hari H Pelantikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggiurkan, Besaran Gaji dan Uang Lembur Pegawai Outsourcing Pemerintahan di Banten 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditanya Soal Mutasi Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Robinsar: Nanti Kita Lihat Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sentil Kinerja PT ABM, Komisi III DPRD Banten Sarankan Lebih Baik Dibubarkan Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mobil listrik Hyundai IONIQ 6

Mobil Listrik Hyundai Tawarkan IONIQ 6 Gunakan Material Alami

10 Oktober 2025 | 22:09
tambang Bojonegara

HRD hingga Masyarakat Satu Suara, Tuntut Gubernur Banten Stop Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

10 Oktober 2025 | 22:00
Tol Tangerang-Merak

Jualan di Pinggir Tol Tangerang-Merak, Tukang Kopi Disanksi Rp50 Ribu oleh Majelis Hakim

10 Oktober 2025 | 21:49
Robinsar

Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

10 Oktober 2025 | 21:43

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda