BANTENRAYA.COM – Dinas Sosial atau Dinsos Kota Serang kembali mengusulkan tokoh Banten KH Tubagus Achmad Chatib untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional dari pemerintah pusat.
Pengusulan gelar pahlawan nasional untuk KH Tubagus Achmad Chatib, lantaran beliau salah satu tokoh perjuangan masyarakat Kota Serang, Banten.
Di masanya, KH Tubagus Achmad Chatib menjabat sebagai Residen Banten.
Kasi Kepahlawanan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang Iip Muhammad Arif mengatakan, penetapan gelar pahlawan nasional untuk KH Tubagus Achmad Chatib masih menunggu kepulangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dari luar negeri.
“Menurut informasi dari Pak Menteri Saefullah Yusuf bahwa sidang atau penetapan pahlawan nasional itu menunggu kepulangan Bapak presiden dari lawatannya ke luar negeri,” ujar Iip, kepada Bantenraya.com, ditemui di Puspemkot Serang, usai upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional, Senin 11 November 2024.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kunjungi China, Bawa Pulang Investasi Senilai Rp 157 Triliun
Ia menyebutkan, ada tiga tokoh pahlawan yang diajukan kepada pemerintah pusat untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional. Ketiga tokoh pahlawan Banten itu yakni, Tubagus Achmad Chatib, Kiyai Wasyid, dan Kiyai Tawil.
“Kita kalau sudah bicara pengajuan itu sudah framenya provinsi bukan lagi kabupaten kota,” jelas dia.
Iip mengaku pihaknya tidak bisa berandai-andai karena kebijakan penetapan gelar pahlawan nasional untuk KH Tubagus Achmad Chatib pemerintah pusat.
“Kalau kans saya tidak bisa memprediksi ya. Tapi kita berdoa saja, mudah-mudahan kali kelima ini pengajuan yang kelima kali ini sudah waktunya barangkali Kiyai Achmad Chatib selaku usulan dari Kota Serang dinyatakan sebagai pahlawan nasional di tahun 2024 ini,” harapnya.
Untuk Kiyai Wasyid dan Kiyai Tawil, lanjut Iip, sudah sempat diajukan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional, hanya saja ada sedikit kesalahan administrasi.
Baca Juga: Ayo Saksikan! Debat Kedua Calon Walikota dan Wakil Walikota Serang Dalam Pilkada 2024
“Untuk Ki Wasyid sebelum Ki Chatib juga diajukan, tapi pada saat itu Ki Wasyid ada kesalahan administratif sehingga diulang. Kalau Ki Ahmad Chotib memang tidak pernah ada kesalahan, tetapi memang belum waktunya aja kali. Belum dapat. Belum kebagian,” bebernya. ***



















