BANTENRAYA.COM – Ridwan mantan Pejabat Bank Banten Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Ridwan divonis 9 tahun penjara.
Vonis untuk eks pejabat Bank Banten itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 7 November 2024.
Ridwan selaku mantan pejabat Bank Banten dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembobolan uang nasabah dalam brangkas senilai Rp6,1 miliar.
Baca Juga: Polda Banten Hentikan Perkara Pidana Pemilu Ketua Apdesi Kabupaten Serang
Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusuma mengatakan Ridwan dinyatakan terbukti bersalah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Hal itu sebagaimana pasal 8 Jo, Pasal 18 Jo pasal 3, jo pasal 2 ayat 1 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Lebak Andre Marpaung.
Baca Juga: IRT di Kabupaten Serang Disiram Air Panas Kuah Bakso, Pelaku Mengaku Dikirim Guna-Guna
Selain pidana penjara, Arief menerangkan Ridwan juga diharuskan membayar dengan Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp6,1 miliar.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita,” katanya.
“Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tambahnya
Baca Juga: Petani Makin Sedikit, Sharp Gagas Hydro Heroes Kewirausahaan Pertanian Berkelanjutan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Ridwan dituntut 11 tahun penjara, membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, serta dibebani membayar uang pengganti yang digunakan sebesar Rp6,1 miliar subsider 3 tahun penjara.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang,” ungkapnya.
“Digunakan untuk judi online, terdakwa sudah menikmati seluruh uang hasil kejahatan. Hal meringankan terdakwa menyesal dan telah mengembalikan uang Rp30 juta,” jelasnya.
Baca Juga: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2025, BI Banten Tak Pasang Target Tinggi
Dalam dakwaan, kasus pembobolan uang brangkas Bank Banten itu bermula saat Hanna Hermana selaku Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan penguncian lemari brangkas, dengan angka kombinasi.
Dimana, ketika pergantian jabatan antara SPV Operasional ke terdakwa Ridwan, berangkas sudah dalam kondisi rusak, dan hanya bisa dikunci secara manual oleh terdakwa Ridwan selaku SPV Operasional dan Nazat Tyas Mestika selaku teller.
Kemudian, Ridwan selaku SPV memanfaatkan kerusakan brangkas tersebut, dengan mengambil uang tunai dalam brangkas, tanpa diketahui oleh siapapun.
Perbuatan tersebut dilakukan pada sore atau malam hari, atau pada saat pegawai sudah pulang.
Untuk menutupi perbuatannya itu, Ridwan memanipulasi penginputan pada Rekening Balancing System (RBS) yang dibuat seolah-olah terjadi pengeluaran uang untuk keperluan tambah modal Teller 09.
Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem, saat akan dilakukan penghitungan uang kas, baik oleh Teller maupun saat dikunjungi Quality Assurance untuk melakukan cash count.
Baca Juga: Nonton Drakor Face Me Episode 2 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler Bukan di Bilibili
Padahal, akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan, mengakibatkan Rekening Balancing System (RBS) memiliki saldo sekitar Rp5,2 miliar. Seharusnya saldo tersebut kosong, lantaran telah diambil oleh Ridwan.
Dengan adanya pengeluaran uang tersebut, Tim Audit Khusus melakukan penghitungan uang kas dan didapati adanya selisih kekurangan kas KCP Bank Banten di Malingping sebesar Rp899 juta.
Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari besi Banten KCP Malingping senilai Rp.6.179.897.200.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Kejari Ingatkan OPD Realisasikan Anggaran Sesuai Rencana
Uang yang diambil dari dalam brangkas Bank Banten Cabang Malingping itu habis dipergunaian untuk bermain judi online, keperluan membayar utang, memberi pinjaman.
Mengajak Agi Fahri, Ardin Arifin, Jajuli dan Suryana karaoke di Cafe Inn Serang, mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dan untuk membeli 2 botol minuman keras.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU Kejari Lebak belum memberikan tanggapan dan mengaku pikir-pikir. ***


















