Kamis, 5 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bobol Uang Nasabah, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 9 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
7 November 2024 | 18:10
Bobol Uang Nasabah, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa Ridwan saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 7 November 2024. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Ridwan mantan Pejabat Bank Banten Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Ridwan divonis 9 tahun penjara.

Vonis untuk eks pejabat Bank Banten itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 7 November 2024.

Ridwan selaku mantan pejabat Bank Banten dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembobolan uang nasabah dalam brangkas senilai Rp6,1 miliar.

Baca Juga: Polda Banten Hentikan Perkara Pidana Pemilu Ketua Apdesi Kabupaten Serang

Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusuma mengatakan Ridwan dinyatakan terbukti bersalah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Hal itu sebagaimana pasal 8 Jo, Pasal 18 Jo pasal 3, jo pasal 2 ayat 1 huruf b Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Lebak Andre Marpaung.

BACAJUGA:

whip pink

Heboh Tabung Whip Pink ada di Rumah Reza Arap, Geng Hanam Kompak Bongkar

5 Februari 2026 | 13:14
tiket kereta

Lebaran Masih Jauh, Tiket Kereta untuk Mudik Sudah Terjual 382 Ribu

5 Februari 2026 | 10:39
Sejarah dan ucapan peringatan Milad HMI ke-79. (Instagram/@officialpbhmi)

Selamat Milad HMI ke-79 Tahun 2026! Cek Sejarah dan Ucapan Penuh Makna di Sini

5 Februari 2026 | 08:31
Desain bingkai foto yang bisa diperoleh dari link Twibbon peringatan Milad HMI ke-79 tahun 2026. (Twibbonize/HMI Cabang Bekasi 2024-2025)

Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

5 Februari 2026 | 07:11

Baca Juga: IRT di Kabupaten Serang Disiram Air Panas Kuah Bakso, Pelaku Mengaku Dikirim Guna-Guna

Selain pidana penjara, Arief menerangkan Ridwan juga diharuskan membayar dengan Rp250 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp6,1 miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita,” katanya.

“Apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tambahnya

Baca Juga: Petani Makin Sedikit, Sharp Gagas Hydro Heroes Kewirausahaan Pertanian Berkelanjutan

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Ridwan dituntut 11 tahun penjara, membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara, serta dibebani membayar uang pengganti yang digunakan sebesar Rp6,1 miliar subsider 3 tahun penjara.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan pencucian uang,” ungkapnya.

“Digunakan untuk judi online, terdakwa sudah menikmati seluruh uang hasil kejahatan. Hal meringankan terdakwa menyesal dan telah mengembalikan uang Rp30 juta,” jelasnya.

Baca Juga: Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2025, BI Banten Tak Pasang Target Tinggi

Dalam dakwaan, kasus pembobolan uang brangkas Bank Banten itu bermula saat Hanna Hermana selaku Supervisor (SPV) Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan penguncian lemari brangkas, dengan angka kombinasi.

Dimana, ketika pergantian jabatan antara SPV Operasional ke terdakwa Ridwan, berangkas sudah dalam kondisi rusak, dan hanya bisa dikunci secara manual oleh terdakwa Ridwan selaku SPV Operasional dan Nazat Tyas Mestika selaku teller.

Kemudian, Ridwan selaku SPV memanfaatkan kerusakan brangkas tersebut, dengan mengambil uang tunai dalam brangkas, tanpa diketahui oleh siapapun.

Baca Juga: Link Nonton Series 10 PM Episode 1 dan 2 Full Movie, Teror Siaran Radio Mistis Bangkitkan Iblis Asmodeus

Perbuatan tersebut dilakukan pada sore atau malam hari, atau pada saat pegawai sudah pulang.

Untuk menutupi perbuatannya itu, Ridwan memanipulasi penginputan pada Rekening Balancing System (RBS) yang dibuat seolah-olah terjadi pengeluaran uang untuk keperluan tambah modal Teller 09.

Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem, saat akan dilakukan penghitungan uang kas, baik oleh Teller maupun saat dikunjungi Quality Assurance untuk melakukan cash count.

Baca Juga: Nonton Drakor Face Me Episode 2 Sub Indo, Lengkap dengan Spoiler Bukan di Bilibili

Padahal, akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan, mengakibatkan Rekening Balancing System (RBS) memiliki saldo sekitar Rp5,2 miliar. Seharusnya saldo tersebut kosong, lantaran telah diambil oleh Ridwan.

Dengan adanya pengeluaran uang tersebut, Tim Audit Khusus melakukan penghitungan uang kas dan didapati adanya selisih kekurangan kas KCP Bank Banten di Malingping sebesar Rp899 juta.

Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari besi Banten KCP Malingping senilai Rp.6.179.897.200.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Kejari Ingatkan OPD Realisasikan Anggaran Sesuai Rencana

Uang yang diambil dari dalam brangkas Bank Banten Cabang Malingping itu habis dipergunaian untuk bermain judi online, keperluan membayar utang, memberi pinjaman.

Mengajak Agi Fahri, Ardin Arifin, Jajuli dan Suryana karaoke di Cafe Inn Serang, mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dan untuk membeli 2 botol minuman keras.

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU Kejari Lebak belum memberikan tanggapan dan mengaku pikir-pikir. ***

Tags: Bank BantennasabahPenjara
Previous Post

Bikin Kaget Bastian Steel, Sitha Marino Garuk-garuk ini saat Bikin Video TikTok

Next Post

Perbaikan Jalan Warnasari Lambat, Wakil Ketua DPRD Geregetan: Jangan Main-main!

Related Posts

whip pink
Nasional

Heboh Tabung Whip Pink ada di Rumah Reza Arap, Geng Hanam Kompak Bongkar

5 Februari 2026 | 13:14
tiket kereta
Nasional

Lebaran Masih Jauh, Tiket Kereta untuk Mudik Sudah Terjual 382 Ribu

5 Februari 2026 | 10:39
Sejarah dan ucapan peringatan Milad HMI ke-79. (Instagram/@officialpbhmi)
Nasional

Selamat Milad HMI ke-79 Tahun 2026! Cek Sejarah dan Ucapan Penuh Makna di Sini

5 Februari 2026 | 08:31
Desain bingkai foto yang bisa diperoleh dari link Twibbon peringatan Milad HMI ke-79 tahun 2026. (Twibbonize/HMI Cabang Bekasi 2024-2025)
Nasional

Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

5 Februari 2026 | 07:11
Tim SAR tengah melakukan pencarian terhadap 1 orang korban longsor tambang bijih timah di Desa Pemali Bangka, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, 4 Februari 2026. (Basarnas)
Nasional

11 Warga Banten Jadi Korban Tanah Longsor Tambang Biji Timah di Bangka

4 Februari 2026 | 22:05
Mauro Ziljstra menjadi pemain baru Persija Jakarta
Nasional

Bangun Tim yang Lebih Kuat, Persija Jakarta Resmi Datangkan Mauro Ziljztra

4 Februari 2026 | 16:30
Load More

Popular

  • eselon II Pemkot Cilegon

    Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi dan Mutasi Pejabat di Lebak Belum Jelas, ASN Mulai Resah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Tahun Jalan Antar Desa di Pandeglang Rusak, Akses Pendidikan Terhambat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Forum PPPK Paruh Waktu Lebak saat bertemu Ketua DPRD untuk meminta dukungan agar diprioritaskan diangkat jadi PPPK Penuh Waktu, Kamis, 5 Februari 2026.(Aldi Setiawan/Banten)

Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

5 Februari 2026 | 14:16
Hotel Pesona Krakatau

Pesona Krakatau Anyer, Hotel dengan Best View Pantai di Berbagai Sudut

5 Februari 2026 | 13:53
whip pink

Heboh Tabung Whip Pink ada di Rumah Reza Arap, Geng Hanam Kompak Bongkar

5 Februari 2026 | 13:14
BEM Banten

BEM Banten Bersatu Mau Bangun Taman Baca hingga Revitalisasi Majlis Taklim di Huntara Cigobang

5 Februari 2026 | 13:09

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda