Selasa, 27 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 27 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Truk Maut di Tangerang Utara Telan Banyak Korban Jiwa, Warga Desak Pemerintah Ambil Tindakan Tegas

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
31 Oktober 2024 | 19:57
Kecelakaan Truk Sebabkan Macet Panjang di Tol Tangerang-Merak

Truk bermuatan batu kerikil terguling di jalan Tol Tangerang Merak KM 68 A arah Merak pada Senin, 21 Oktober 2024 sore. Raffi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Truk maut bermuatan tanah urugan yang berseliweran di daerah Tangerang Utara dikeluhkan banyak masyarakat yang tinggal di sekitar itu.

Tidak hanya kerap kali meninggalkan tanah dan menyebabkan debu, bahkan truk-truk tersebut banyak menelan korban jiwa.

Dayat, salah seorang warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan, setiap hari berseliweran truk pengangkut tanah di daerahnya yang membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: Kades Hegarmanah Diselidiki Bawaslu, Diduga Langgar Aturan saat Hadiri Debat Pilbup dengan Atribut Paslon

Tidak hanya menyebabkan pengendara lain, terutama sepeda motor, luka-luka, bahkan ada juga yang sampai meninggal dunia.

“Sopir yang bawa sering kali ugal-ugalan,” kata Dayat, Kamis (31/10/2024).

Dayat pun meminta agar pihak berwenang, baik pemerintah daerah maupun kepolisian, menindak para pelanggar tersebut.

Baca Juga: Badai Menerjang Lebak, Fasilitas Usaha hingga Belasan Rumah Dilaporkan Rusak

Anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kabupaten Tangerang Wawan Suhada mengaku, hampir setiap hari menerima adanya laporan dan keluhan tentang aktivitas truk-truk yang melintasi area Tangerang Utara, seperti Kampung Melayu, Teluk Naga, Kosambi, Paku Haji, Sepatan, Kronjo, Mauk, dan sekitarnya.

Tidak hanya membuat lalu lintas menjadi tersendat, truk-truk tersebut juga kerap memakan korban warga bahkan hingga meninggal dunia.

“Saya sangat mengecam dan mengutuk keras karena ada truk yang melintasi area Tangerang Utara, Kampung Melayu, Teluk Naga, Kosambi, Paku Haji, Sepatan, Kronjo, Mauk, dan sekitarnya yang telah banyak merenggut korban jiwa,” kata Wawan.

Baca Juga: BEI Bersama FTPI Ramaikan Bulan Literasi Keuangan, Siap Edukasi 50 Ribu Atlet

Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Banten ini mengatakan, bahkan, pada Kamis kemarin satu nyawa kembali melayang akibat terlinda truk besar.

Sebelum meninggal dunia, kaki korban sempat terputus akibat terlindas truk maut tersebut. Hingga saat ini telah banyak jatuh korban meninggal dunia akibat truk-truk maut yang melintasi wilayah

“Saya sangat mengutuk keras kejadian ini dan akan berupaya semaksimal mungkin agar terjadi penindakan-penindakan yang sesuai hukum terhadap seluruh armada yang telah menyalahgunakan jam operasional dan tidak memiliki manajemen yang baik,” katanya.

Baca Juga: 2 Juta Surat Suara Tiba di Gudang Logistik, KPU Bakal Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Sorlip

Wawan mengungkapkan, truk-truk maut itu sesungguhnya telah melanggar Peraturan Bupati Tangerang tentang Jam Operasional.

Dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang dengan jelas disebutkan, waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Pembatasan jam operasional ini berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang golongan III, golongan IV, dan golongan V.

Baca Juga: BI Banten Belajar Digitalisasi Daerah ke Pemprov Jabar

Tidak hanya itu, dia bahkan menduga perusahaan yang mempekerjakan para sopir untuk membawa truk-truk itu bukanlah tenaga profesional. Sebab mereka kerap melaju dengan ugal-ugalan tanpa mempedulikan keselamatan orang lain.

“Saya akan dorong pihak kepolisian agar menindak tegas terhadap pengemudi yang ugal-ugalan dan pengusaha transporter yang telah menyalahgunakan jam operasional dan tidak memiliki manajemen yang baik atau merekrut sopir-sopir yang tidak memiliki pengalaman,” katanya.

Wawan mengatakan, dia bertekad untuk memperluas areal pelarangan jam operasional untuk truk-truk muatan tersebut di jalan-jalan yang ada di 8 kabupaten kota.

Baca Juga: 2 Juta Surat Suara Tiba di Gudang Logistik, KPU Bakal Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Sorlip

Karena itu, dia akan mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten mengadopsi Peraturan Bupati Tangerang tentang Jam Operasional agar diadopsi menjadi Peraturan Gubernur Banten atau bila perlu menjadi Peraturan Daerah Provinsi Banten.

Ini merupakan upaya memperluas aturan pembatasan truk agar semakin banyak masyarakat Banten yang selamat dari maut.

“Saya akan berupaya semaksimal mungkin agar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 ini kita adopsi dan harmonisasi menjadi Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah Provinsi Banten agar dapat terjadi penindakan yang memiliki legalitas dan dasar hukum yang kuat,” ujar Wawan.

Baca Juga: BI Banten Belajar Digitalisasi Daerah ke Pemprov Jabar

BACAJUGA:

Ciwaduk

Tokoh Warga Ciwaduk Antusias Ikuti Musrenbangkel 2027 di Tengah Efisiensi Anggaran

27 Januari 2026 | 17:33
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Robertus Erwin. (Aldi Setiawan/Banten Raya) Realisasi investasi di Lebak

Realisasi Investasi di Lebak Tembus Rp1,73 Triliun, Lampaui Target RPJMD

27 Januari 2026 | 17:25
Ahmad Farisi diganti Riyan Hidayat

Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

27 Januari 2026 | 17:16
Saung Magot Pakde

Magot Pakde Rambah Perkampungan di Jiput, Siap Urai Puluhan Ton Sampah

27 Januari 2026 | 17:04

Wawan pun mengaku akan melakukan investigasi dan mencari perusahaan pemilik truk-truk maut tersebut untuk dimintai pertanggung jawaban.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nutropo mengatakan, truk-truk tersebut melanggaran aturan rambu lalu lintas apabila melintasi jalan bukan pada jam operasionalnya. Karena melanggar aturan rambu, maka yang lebih berhak menindak adalah kepolisian

Tri mengungkapkan, dari peristiwa-peristiwa sebelumnya, saat pihaknya menindak truk-truk tersebut, biasanya para sopir tersebut tidak memiliki SIM bahkan STNK. Karena melanggaran dua aturan ini, maka pihak kepolisian yang bisa menindak kedua pelanggaran ini.

Baca Juga: Mengenal Park Ji Sung University War Season 2, Ternyata Sempat Keterima 3 Kampus Favorit Sekaligus

“Kami juga sedang razia truk. Kalau kami menindak pelanggaran trayek dan KIR. Pelanggaran rambu oleh kepolisian, begitu juga pelanggaran STNK dan SIM,” katanya. ***

Tags: dikeluhkanmasyarakatMembahayakan Pengguna JalanTangerang UtaraTruk maut bermuatan tanah urugan
Previous Post

Kades Hegarmanah Diselidiki Bawaslu, Diduga Langgar Aturan saat Hadiri Debat Pilbup dengan Atribut Paslon

Next Post

Tim PKM FKIP Unbaja Gelar P5 di SMAN 1 Pabuaran

Related Posts

Ciwaduk
Daerah

Tokoh Warga Ciwaduk Antusias Ikuti Musrenbangkel 2027 di Tengah Efisiensi Anggaran

27 Januari 2026 | 17:33
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Robertus Erwin. (Aldi Setiawan/Banten Raya) Realisasi investasi di Lebak
Daerah

Realisasi Investasi di Lebak Tembus Rp1,73 Triliun, Lampaui Target RPJMD

27 Januari 2026 | 17:25
Ahmad Farisi diganti Riyan Hidayat
Daerah

Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

27 Januari 2026 | 17:16
Saung Magot Pakde
Daerah

Magot Pakde Rambah Perkampungan di Jiput, Siap Urai Puluhan Ton Sampah

27 Januari 2026 | 17:04
Mudik Gratis 2026 Pemprov Banten
Daerah

Pemprov Banten Akan Tambah Bus Mudik Gratis 2026, Pendaftaran Dibuka Februari

27 Januari 2026 | 16:58
Kecamatan program prioritas Budi-Agis
Daerah

Pemkot Serang Tekankan Kecamatan Prioritaskan Program Budi-Agis

27 Januari 2026 | 15:44
Load More

Popular

  • Pemkot Cilegon

    Satgas PAD Pemkot Cilegon Bakal Paksa Sekolah Negeri Beli Air Kemasan dari Perumda Cilegon Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Pedagang Daging di Kios Pasar Kranggot Cilegon Kompak Mogok Jualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Pejabat Eselon II Pemprov Banten Dilantik, 3 Di antaranya Promosi Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemprov Banten yang Kena Rotasi Mutasi, Sejumlah Nama Baru Jadi Bos OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ciwaduk

Tokoh Warga Ciwaduk Antusias Ikuti Musrenbangkel 2027 di Tengah Efisiensi Anggaran

27 Januari 2026 | 17:33
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya DPMPTSP Kabupaten Lebak, Robertus Erwin. (Aldi Setiawan/Banten Raya) Realisasi investasi di Lebak

Realisasi Investasi di Lebak Tembus Rp1,73 Triliun, Lampaui Target RPJMD

27 Januari 2026 | 17:25
Ahmad Farisi diganti Riyan Hidayat

Riyan Hidayat Gantikan Kursi Ahmad Farisi di DPRD Provinsi Banten

27 Januari 2026 | 17:16
Saung Magot Pakde

Magot Pakde Rambah Perkampungan di Jiput, Siap Urai Puluhan Ton Sampah

27 Januari 2026 | 17:04

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda