BANTENRAYA.COM – Truk maut bermuatan tanah urugan yang berseliweran di daerah Tangerang Utara dikeluhkan banyak masyarakat yang tinggal di sekitar itu.
Tidak hanya kerap kali meninggalkan tanah dan menyebabkan debu, bahkan truk-truk tersebut banyak menelan korban jiwa.
Dayat, salah seorang warga Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan, setiap hari berseliweran truk pengangkut tanah di daerahnya yang membahayakan pengguna jalan.
Tidak hanya menyebabkan pengendara lain, terutama sepeda motor, luka-luka, bahkan ada juga yang sampai meninggal dunia.
“Sopir yang bawa sering kali ugal-ugalan,” kata Dayat, Kamis (31/10/2024).
Dayat pun meminta agar pihak berwenang, baik pemerintah daerah maupun kepolisian, menindak para pelanggar tersebut.
Baca Juga: Badai Menerjang Lebak, Fasilitas Usaha hingga Belasan Rumah Dilaporkan Rusak
Anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kabupaten Tangerang Wawan Suhada mengaku, hampir setiap hari menerima adanya laporan dan keluhan tentang aktivitas truk-truk yang melintasi area Tangerang Utara, seperti Kampung Melayu, Teluk Naga, Kosambi, Paku Haji, Sepatan, Kronjo, Mauk, dan sekitarnya.
Tidak hanya membuat lalu lintas menjadi tersendat, truk-truk tersebut juga kerap memakan korban warga bahkan hingga meninggal dunia.
“Saya sangat mengecam dan mengutuk keras karena ada truk yang melintasi area Tangerang Utara, Kampung Melayu, Teluk Naga, Kosambi, Paku Haji, Sepatan, Kronjo, Mauk, dan sekitarnya yang telah banyak merenggut korban jiwa,” kata Wawan.
Baca Juga: BEI Bersama FTPI Ramaikan Bulan Literasi Keuangan, Siap Edukasi 50 Ribu Atlet
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Banten ini mengatakan, bahkan, pada Kamis kemarin satu nyawa kembali melayang akibat terlinda truk besar.
Sebelum meninggal dunia, kaki korban sempat terputus akibat terlindas truk maut tersebut. Hingga saat ini telah banyak jatuh korban meninggal dunia akibat truk-truk maut yang melintasi wilayah
“Saya sangat mengutuk keras kejadian ini dan akan berupaya semaksimal mungkin agar terjadi penindakan-penindakan yang sesuai hukum terhadap seluruh armada yang telah menyalahgunakan jam operasional dan tidak memiliki manajemen yang baik,” katanya.
Baca Juga: 2 Juta Surat Suara Tiba di Gudang Logistik, KPU Bakal Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Sorlip
Wawan mengungkapkan, truk-truk maut itu sesungguhnya telah melanggar Peraturan Bupati Tangerang tentang Jam Operasional.
Dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang dengan jelas disebutkan, waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Pembatasan jam operasional ini berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang golongan III, golongan IV, dan golongan V.
Baca Juga: BI Banten Belajar Digitalisasi Daerah ke Pemprov Jabar
Tidak hanya itu, dia bahkan menduga perusahaan yang mempekerjakan para sopir untuk membawa truk-truk itu bukanlah tenaga profesional. Sebab mereka kerap melaju dengan ugal-ugalan tanpa mempedulikan keselamatan orang lain.
“Saya akan dorong pihak kepolisian agar menindak tegas terhadap pengemudi yang ugal-ugalan dan pengusaha transporter yang telah menyalahgunakan jam operasional dan tidak memiliki manajemen yang baik atau merekrut sopir-sopir yang tidak memiliki pengalaman,” katanya.
Wawan mengatakan, dia bertekad untuk memperluas areal pelarangan jam operasional untuk truk-truk muatan tersebut di jalan-jalan yang ada di 8 kabupaten kota.
Baca Juga: 2 Juta Surat Suara Tiba di Gudang Logistik, KPU Bakal Gunakan Jasa Pihak Ketiga untuk Sorlip
Karena itu, dia akan mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten mengadopsi Peraturan Bupati Tangerang tentang Jam Operasional agar diadopsi menjadi Peraturan Gubernur Banten atau bila perlu menjadi Peraturan Daerah Provinsi Banten.
Ini merupakan upaya memperluas aturan pembatasan truk agar semakin banyak masyarakat Banten yang selamat dari maut.
“Saya akan berupaya semaksimal mungkin agar Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 ini kita adopsi dan harmonisasi menjadi Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah Provinsi Banten agar dapat terjadi penindakan yang memiliki legalitas dan dasar hukum yang kuat,” ujar Wawan.
Baca Juga: BI Banten Belajar Digitalisasi Daerah ke Pemprov Jabar
Wawan pun mengaku akan melakukan investigasi dan mencari perusahaan pemilik truk-truk maut tersebut untuk dimintai pertanggung jawaban.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nutropo mengatakan, truk-truk tersebut melanggaran aturan rambu lalu lintas apabila melintasi jalan bukan pada jam operasionalnya. Karena melanggar aturan rambu, maka yang lebih berhak menindak adalah kepolisian
Tri mengungkapkan, dari peristiwa-peristiwa sebelumnya, saat pihaknya menindak truk-truk tersebut, biasanya para sopir tersebut tidak memiliki SIM bahkan STNK. Karena melanggaran dua aturan ini, maka pihak kepolisian yang bisa menindak kedua pelanggaran ini.
Baca Juga: Mengenal Park Ji Sung University War Season 2, Ternyata Sempat Keterima 3 Kampus Favorit Sekaligus
“Kami juga sedang razia truk. Kalau kami menindak pelanggaran trayek dan KIR. Pelanggaran rambu oleh kepolisian, begitu juga pelanggaran STNK dan SIM,” katanya. ***















