BANTENRAYA.COM – PT. Infiniti Triniti Jaya yang bergerak di perumahan bersubsidi bernama Mulia Gading Kencana (MGK) kembali memperoleh penghargaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang.
MGK mendapat penghargaan sebagai perumahan yang telah memperoleh persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Serang dengan tertib administrasi dan bangunan kualitas terbaik yang layak huni.
Direktur utama PT Infiniti Triniti Jaya Samuel Stepanus mengatakan, apa yang diperoleh saat ini merupakan hasil kerja keras dari semua jajaran yang terlibat.
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak di Depan Kantor Imigrasi Serang
“Kita melakukan ini tidak mudah, tapi yang kita rasakan proses PBG ini dari semua jajaran yang terlibat mereka sangat koperatif. Efisien itu cepat dan efektif itu tepat jadi tidak sembarangan, karenanya sesuai dengan prosedur yang ada dan pengawasan yang ketat,” ujarnya, Selasa, 15 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, pihaknya akan terus berinovasi untuk mengembangkan rumah subsidi dengan kualitas terbaik di daerah Kabupaten Serang.
“Kami mengucapkan terimakasih karena penghargaan ini memotivasi kami terus menerus mengembangkan rumah subsidi yang bisa menjadi salah satu perumahan dengan kualitas terbaik,” katanya.
Baca Juga: Majalah Time Amerika Ulas Bagaimana Prabowo akan Arahkan Masa Depan Indonesia
Sebelumnya PT Infiniti Triniti Jaya juga mendapatkan penghargaan dari Kementerian PUPR karena telah menerapkan prinsip Bangunan Gedung Hijau (BGH).
“Kami juga memperoleh penghargaan BGH dengan peringkat utama. Kami sangat bersyukur karena ini adalah pertama di Indonesia untuk perumahan subsidi. BGH ini sudah menjadi moto kami, meskipun harganya rendah tetapi tetap dapat menjadi hunian yang layak dan ramah lingkungan,” jelasnya.
Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rhocdian mengatakan, MGK berhasil mendapatkan perhargaan sebagai pengembang perumahan yang memperoleh PBG dan SLF di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Agen BRILink Bukti Nyata Peran BRI Ciptakan Pemerataan Ekonomi yang Inklusif
“Penghargaan ini untuk tahap pertama di tahun ini dan kita berikan ke Pengelola kawasan industri, tenant dalam kawasan industri, industri di luar kawasan, pengembang perumahan, minimarket,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, perusahaan yang telah menempuh PBG dan SLF itu sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh DPUPR.
“Kriteria misalnya baik dari segi waktu melengkapi persyaratan administrasi dan teknis. Terus proaktif dalam pengajuan gedung utk dilengkapi PBG dan SLFnya,” tuturnya.***
















