BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon memerpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS.
Perpanjangan tersebut dilakukan di 6 Kecamatan sampai pada Kamis, 10 Oktober 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menyatakan, dari 8 kecamatan hanya Kecamatan Ciwandan dan Jombang yang memenuhi kuota yakni minimal 2 orang pendaftar per TPS.
“Sisanya di 6 kecamatan lainnya diperpanjang yakni Purwakarta, Cilegon, Cibeber, Citangkil, Pulomerak dan Grogol melakukan perpanjangan pendaftaran,” katanya, Selasa 8 Oktober 2024.
Baca Juga: Helldy Agustian Siapkan Program Rp50 Juta Per RT, Honor Ketua RT dan RW Naik Jadi Rp 1,5 Juta
Alam menjelaskan, dalam aturan sendiri minimal pendaftar yang harus ikut yakni dua orang.
Hal itu agar nantinya saat berhalangan tetap pengawas yang terpilih masih ada cadangan untuk pergantian antar waktu atau PAW.
“Minimal dua orang. Jadi saat ada yang berhalangan di tengah proses maka ada pengganti yang naik,” jelasnya.
Alam memaparkan, berharap para pengawas TPS sendiri bisa terpilih yang berkualitas dan berintegritas.
Baca Juga: Airin Tawarkan Konsep Perubahan di Ibukota Provinsi Banten
Untuk itu, warga juga bisa ikut dengan menyampaikan saran dan masukan kepada Panwascam jika ada calon peserta.
“Dilakukan secara ketat. Untuk itu masyarakat juga diharapkan bisa memberikan saran dan masukan kepada yang terdaftar,” ucapnya.
Ketua Panwascam Kecamatan Cibeber Iim Rosadi menjelaskan, pihaknya membuka perpanjangan pendaftaran karena masih ada kelurahan yang TPS nya belum lengkap.
“Khusus untuk Kelurahan Cibeber dilakukan perpanjangan ,” jelasnya.***