Kamis, 26 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 26 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Pegawai WO Dituntut 2 Tahun Penjara, Mencuri Tenda Pernikahan Senilai 416 Juta

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 Oktober 2024 | 18:38
Mantan Pegawai WO Dituntut 2 Tahun Penjara, Mencuri Tenda Pernikahan Senilai 416 Juta

Mantan pegawai WO Terdakwa kasus pencurian usai menjalani persidangan, kemarin. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Muhammad Esa Suryadi, mantan karyawan Wedding Organizer (WO) di Kota Cilegon, dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan untuk mantan pegawai WO itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Esa dan dua rekannya terbukti mencuri alat-alat tenda dan panggung pernikahan milik mantan bosnya senilai Rp416 juta.

JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana mengatakan terdakwa Muhammad Esa Suryadi, Robby Pongbarung dan Dedy Juniawan terbukti bersalah, sebagaimana Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.

Baca Juga: Sorry Bos! Tak Semua Honorer Pemkot Cilegon Bisa Daftar PPPK, Wajib Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Muhammad Esa Suryadi, terdakwa dua Robby Pongbarung,” ujarnya.

“Terdakwa tiga Dedy Juniawan dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata kepada Majelis Hakim, Rabu 2 Oktober 2024.

Shandra menjelaskan sebelum menuntut ketiganya di Pengadilan Negeri Serang, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan meringakan ketiga terdakwa selama menjalani persidangan.

Baca Juga: Hadir Sejak 1998 di Kota Serang, Toko Busana Muslim Cahaya 31 Selalu Update Model Terbaru

“Perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian Ahmad Nazarudin selaku pemilik WO dan karena ketiga terdkwa meresahkan masyarakat masyarakat,” tuturnya.

“Hal meringankan para terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” jelasnya.

Dalam dakwaan JPU Kejari Cilegon, kasus pencurian terjadi pada 11 Februari 2024 lalu.

Awalnya, Muhammad Esa Suryadi yang merupakan mantan karyawan di WO Tins Salon, bersama dua rekannya yakni Robby Pongbarung Kambey dan Dedi Juniawan mencuri peralatan milik Ahmad Nazarudin.

Baca Juga: Tidak Ada Formasi di BKN, Honorer di Banten Terancam Tidak Bisa Daftar Seleksi PPPK

Tenda dan panggung pernikahan yang disimpan dalam gudang yang berlokasi tak jauh dari Masjid Agung Kota Cilegon, dikurangi habis.

Korban yang merupakan warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mengalami kerugian sekitar Rp416 juta.

Sebelum menjalankan aksisnya, Esa yang mengetahui Nazarudin sedang di luar kota menghubungi Robby dan Dedi untuk mencuri perlengkapan dekorasi pernikahan.

Pukul 13.00 WIB para terdakwa datang membawa dump truk dan peralatan las. Di sana mereka memotong rolling door tempat mentimpan besi panggung pernikahan.

Baca Juga: Heboh! Seorang Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren

Setelah rolling door selesai terpotong mereka mulai menaikan potongan rolling door dan besi tenda dekorasi ke dalam bak kendaraan dump truk.

Besi dan alat-alat dekorasi hasil curian itu kemudian dijual ke penampung besi bekas Wanda di daerah Tegal Cabe, Cilegon.

Potongan besi rolling door dan besi tenda dekor itu dijual Rp5 ribu per kilogram. Total ketiganya mendapatkan untung Rp4,5 juta dari hasil menjual besi tersebut.

BACAJUGA:

bau mulut

Catat! Begini Atasi Bau Mulut Selama Puasa Ramadan

26 Februari 2026 | 14:55
persita

Derby Banten Persita Tangerang vs Dewa United, Ambisi Pendekar Cisadane untuk Kembali ke Tren Kemenangan

26 Februari 2026 | 14:50
sikat gigi

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan, Begini Penjelasan Selengkapnya

26 Februari 2026 | 14:42
Persib Bandung vs Madura United

Tak Pandang Sebelah Mata Lawan, Persib Bandung Siap Hadapi Madura United di GBLA

26 Februari 2026 | 11:48

Masing-masing terdakwa mendapatkan Rp1,5 juta. Total besi yang mereka curi seberat 900 kilogram lebih.

Baca Juga: Nonton Film Transformers One Full Movie dan Sub Indo di mana? Coba Cek di sini

Atas peristiwa itu, Nazarudin mengalami kerugian Rp416 juta dan saat ini tidak bisa menjalankan usahanya karena tidak memiliki peralatan untuk disewakan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi ke Majelis Hakim. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan. ***

Tags: PenjaraTenda Pernikahanwo
Previous Post

Sorry Bos! Tak Semua Honorer Pemkot Cilegon Bisa Daftar PPPK, Wajib Penuhi Syarat Ini Terlebih Dahulu

Next Post

5 Komplotan Perampok dan Pembunuh Sopir Truk Dibekuk, Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Related Posts

bau mulut
Nasional

Catat! Begini Atasi Bau Mulut Selama Puasa Ramadan

26 Februari 2026 | 14:55
persita
Nasional

Derby Banten Persita Tangerang vs Dewa United, Ambisi Pendekar Cisadane untuk Kembali ke Tren Kemenangan

26 Februari 2026 | 14:50
sikat gigi
Nasional

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan, Begini Penjelasan Selengkapnya

26 Februari 2026 | 14:42
Persib Bandung vs Madura United
Nasional

Tak Pandang Sebelah Mata Lawan, Persib Bandung Siap Hadapi Madura United di GBLA

26 Februari 2026 | 11:48
Dahlan Iskan usai memenangkan gugatan sengketa saham Radar Bogor di Pengadilan Negeri Bogor, Rabu (25/2/2026).
Nasional

Dahlan Iskan Menang Gugatan Saham Radar Bogor, Tergugat Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,8 Miliar

26 Februari 2026 | 11:18
Bojan Hodak
Nasional

Dipastikan Absen Lawan Madura United, Bojan Hodak Ajak Bobotoh Berteriak dari Tribun

26 Februari 2026 | 10:33
Load More

Popular

  • Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

    Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg dan Biduan Warnai Sahur on The Road di Jombang Jawa Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Calon Jemaah Haji 2026 Kabupaten Serang Batal Terbang, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Ojek Pangkalan Pandeglang Gugat Pemprov Banten Minta Ganti Rugi Rp 100 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Salira Pemkot Cilegon Difokuskan ke 4 Hal, Maaf Ya Pembangunan Gapura dan Rehab Masjid Dihapuskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

bau mulut

Catat! Begini Atasi Bau Mulut Selama Puasa Ramadan

26 Februari 2026 | 14:55
persita

Derby Banten Persita Tangerang vs Dewa United, Ambisi Pendekar Cisadane untuk Kembali ke Tren Kemenangan

26 Februari 2026 | 14:50
sikat gigi

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadan, Begini Penjelasan Selengkapnya

26 Februari 2026 | 14:42
TAPD Kabupaten Serang dan Banggar DPRD Kabupaten Serang membahas nilai gaji untuk PPPK paruh waktu di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu 25 Februari 2026.

Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

26 Februari 2026 | 13:52

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda