BANTENRAYA.COM – Muhammad Esa Suryadi, mantan karyawan Wedding Organizer (WO) di Kota Cilegon, dituntut 2 tahun penjara.
Tuntutan untuk mantan pegawai WO itu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon. Esa dan dua rekannya terbukti mencuri alat-alat tenda dan panggung pernikahan milik mantan bosnya senilai Rp416 juta.
JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana mengatakan terdakwa Muhammad Esa Suryadi, Robby Pongbarung dan Dedy Juniawan terbukti bersalah, sebagaimana Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Muhammad Esa Suryadi, terdakwa dua Robby Pongbarung,” ujarnya.
“Terdakwa tiga Dedy Juniawan dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata kepada Majelis Hakim, Rabu 2 Oktober 2024.
Shandra menjelaskan sebelum menuntut ketiganya di Pengadilan Negeri Serang, JPU telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan meringakan ketiga terdakwa selama menjalani persidangan.
Baca Juga: Hadir Sejak 1998 di Kota Serang, Toko Busana Muslim Cahaya 31 Selalu Update Model Terbaru
“Perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian Ahmad Nazarudin selaku pemilik WO dan karena ketiga terdkwa meresahkan masyarakat masyarakat,” tuturnya.
“Hal meringankan para terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum sebelumnya,” jelasnya.
Dalam dakwaan JPU Kejari Cilegon, kasus pencurian terjadi pada 11 Februari 2024 lalu.
Awalnya, Muhammad Esa Suryadi yang merupakan mantan karyawan di WO Tins Salon, bersama dua rekannya yakni Robby Pongbarung Kambey dan Dedi Juniawan mencuri peralatan milik Ahmad Nazarudin.
Baca Juga: Tidak Ada Formasi di BKN, Honorer di Banten Terancam Tidak Bisa Daftar Seleksi PPPK
Tenda dan panggung pernikahan yang disimpan dalam gudang yang berlokasi tak jauh dari Masjid Agung Kota Cilegon, dikurangi habis.
Korban yang merupakan warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon mengalami kerugian sekitar Rp416 juta.
Sebelum menjalankan aksisnya, Esa yang mengetahui Nazarudin sedang di luar kota menghubungi Robby dan Dedi untuk mencuri perlengkapan dekorasi pernikahan.
Pukul 13.00 WIB para terdakwa datang membawa dump truk dan peralatan las. Di sana mereka memotong rolling door tempat mentimpan besi panggung pernikahan.
Baca Juga: Heboh! Seorang Santri di Aceh Barat Disiram Air Cabai oleh Istri Pimpinan Pesantren
Setelah rolling door selesai terpotong mereka mulai menaikan potongan rolling door dan besi tenda dekorasi ke dalam bak kendaraan dump truk.
Besi dan alat-alat dekorasi hasil curian itu kemudian dijual ke penampung besi bekas Wanda di daerah Tegal Cabe, Cilegon.
Potongan besi rolling door dan besi tenda dekor itu dijual Rp5 ribu per kilogram. Total ketiganya mendapatkan untung Rp4,5 juta dari hasil menjual besi tersebut.
Masing-masing terdakwa mendapatkan Rp1,5 juta. Total besi yang mereka curi seberat 900 kilogram lebih.
Baca Juga: Nonton Film Transformers One Full Movie dan Sub Indo di mana? Coba Cek di sini
Atas peristiwa itu, Nazarudin mengalami kerugian Rp416 juta dan saat ini tidak bisa menjalankan usahanya karena tidak memiliki peralatan untuk disewakan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi ke Majelis Hakim. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan. ***