BANTENRAYA.COM – Empat pimpinan DPRD Kota Serang periode 2024-2029 dilantik di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Serang, Jumat 27 September 2024 siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Empat pimpinan DPRD Kota Serang itu yakni, Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Azis, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri.
Empat pimpinan DPRD Kota Serang definitif ini dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri atau PN Serang.
Pelantikan empat pimpinan DPRD Kota Serang dihadiri oleh Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, dan anggota DPRD Kota Serang.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, tugas dan fungsi pimpinan DPRD adalah kolektif kolegial.
Baca Juga: Negara Palestina Serukan Penangguhan Keanggotaan Israel di PBB
“Tidak bisa mengatasnamakan sendiri atau mengatasnamakannya lembaga,” ujar Muji, kepada Bantenraya.com.
Usai dilakukan pelantikan pimpinan DPRD definitif, pihaknya akan segera membentuk AKD DPRD Kota Serang.
“Karena fungsi tugas anggota DPRD itu akan sangat optimal, apabila sudah dibentuk alat kelengkapan DPRD baik komisi 1, komisi 2, komisi 3, komisi 4. Badan anggaran, badan musyawarah, badan pembuatan peraturan daerah,” jelas dia.
Muji merasa optimis anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029 akan lebih giat lagi.
“Dengan tenaga yang baru dan semangat yang baru untuk kemakmuran kesejahteraan masyarakat Kota Serang,” katanya.
Baca Juga: Heboh Minum Air Es Setelah Makan Sebabkan Kanker, Ternyata Ini Faktanya
Terkait reward untuk anggota DPRD Kota Serang yang paling disiplin, ia menegaskan, tidak ada pengklasifikasikan anggota DPRD, karena setiap anggota DPRD sudah mendapatkan hak-haknya.
“Jadi sudah tugas dan fungsinya pemerintah atau rakyat sudah memberikan hak-haknya dia yaitu gaji, tunjangan, segala artinya mereka harus betul-betul kerja sesuai dengan sumpah jabatan pada waktu tanggal 3 September rekan-rekan daripada anggota telah disumpah,” tandas dia. ***