BANTENRAYA.COM – KPU Kabupaten Pandeglang menetapkan pelaksanaan kampanye Pasangan Calon atau Paslon Pilkada Pandeglang yang akan digelar 27 November 2024.
Pelaksanaan kampanye Pilkada serentak telah ditetap KPU Kabupaten PAndeglang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024.
Peraturan yang menjadi pertimbanagn KPU Kabupaten Pandeglang mengatur tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Batal Jadi Anggota di DPR RI, Tia Rahmania Tak Tinggal Diam hingga Siap Lawan Lewat Jalur Hukum
KPU Pandeglang menetapkan 6 lokasi kampanye Pilkada, yakni lapangan Kecamatan Kaduhejo, lapangan Kadu Maria Kecamatan Mandalawangi.
Kemudian lapangan Kampung Campaka Pasir, Kecamatan Sidangresmi, lapangan Sukajadi Kecamatan Cibaliung, lapangan Kecamatan Pagelaran, dan lapangan Kaduhauan Kecamatan Saketi.
“Untuk lokasi-lokasi kampanye pada masa kampanye Pilakda tahun ini, ada 6 titik yang ditetapkan di 6 kecamatan,” kata Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, Jumat 27 September 2024.
Baca Juga: Bukan Dibegal, Warga di Labuan Pandeglang Diduga Korban Pengeroyokan 4 Pemuda
Nunung mengatakan, pelaksanaan kampanye keempat paslon sudah dimulai sejak 25 September 2024.
Terdapat beberapa metode kampanye yang dapat dilakukan paslon Pilkada, diantaranya pertemuan terbatas.
Lalu ada pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan lainnya.
Baca Juga: HARAM! MUI Ajak Warga Kota Serang Tolak Politik Uang Pada Pilkada 2024
“Pelaksanaan kampanye pasangan calon dimulai sejak Rabu 25 September, hingga Sabtu 23 November 2024,” jelasnya.
Keempat paslon Pilkada Pandeglang, yakni Fitron Nur Ikhsan-Diana Jayabaya nomor urut 1. Kemudian Raden Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi nomor urut 2.
Selanjutnya, jalur perseorangan, Uday Suhada-Pujiyanto nomor urut 3, dan Aap Aptadi-Ratu Anita nomor urut 4. ***