Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

3 Kali Angkat Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten, Jokowi Digugat ke PTUN

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
20 September 2024 | 17:44
3 Kali Angkat Al Muktabar Sebagai Pj Gubernur Banten, Jokowi Digugat ke PTUN

Muhammad Rizaldi saat mengajukan gugatan untuk Presiden Jokowi ke PTUN Jakarta. Dokumentasi pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengangkatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten secara berturut-turut oleh Presiden Joko Widodo dianggap melanggar hukum.

Oleh karenanya, LBH Pijar Harapan Rakyat menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat 20 September 2024.

Diketahui pada 16 Mei 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 60/B/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Banten, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Bersama Nagita Slavina dan Uya Kuya, Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni Sapa Warga Kabupaten Serang

Penggugat Muhammad Rizaldi mengatakan gugatan SK Presiden tersebut, merupakan bentuk penolakan administratif.

BACAJUGA:

PSIM

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57

Hal itu berupa keberatan atas penangkatan Al-Muktabar selaku Penjabat Gubernur Banten ke tiga kali melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 60/B/2024.

“Dalam jawabannya Kemensetneg RI menyatakan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur,” ujarnya dalam keterangan.

“Itu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan upaya keberatan administratif yang diajukan telah lewat waktu,” katanya dalam keterangannya.

Baca Juga: Ada Opsen Pajak, Pemkot Cilegon Bakal Kecipratan Pendapatan Cuan Ratusan Miliar

Namun, Rizaldi berpendapat jika pengangkatan Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur Provinsi Banten untuk yang ke-3 kalinya bertentangan dengan penjelasan Pasal 201 ayat (9) UU 6/2020 dan Pasal 8 ayat (1) Permendagri 4/2023.

“Yang menyatakan jika masa jabatan Penjabat Gubernur 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda,” jelasnya.

Selain itu, Rizaldi menegaskan juga bertentangan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik yakni Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan, Asas Kecermatan dan Asas Kepentingan Umum.

Baca Juga: Nonton DNA Lover Episode 11 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili: Jung In Sun Hindari Choi Siwon

“Oleh karenanya dalam gugatan ini kami menuntut untuk Presiden RI menangguhkan Al-Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Banten,” tegasnya.

Rizaldi menerangkan penangguhan jabatan Gubernur Banten itu harus dilaksanakan secepatnya, hingga gugatan itu telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau penetapan yang mencabutnya dan mencabut Surat Keputusan Presiden Nomor 60/B/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Banten,” terangnya. ***

Tags: Al MuktabardigugatJokowiPj Gubernur BantenPTUN
Previous Post

Rapat Paripurna DPR RI Sahkan UU APBN Tahun Anggaran 2025, Begini Informasinya

Next Post

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Pria Fetish Lakban di Lebak

Related Posts

PSIM
Nasional

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon
Nasional

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi
Nasional

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung
Nasional

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57
Persija Jakarta vs PSBS Biak
Nasional

Persija Jakarta vs PSBS Biak, Mauricio Targetkan 3 Poin di Manahan Solo

31 Oktober 2025 | 16:51
Would You Marry Me episode 7
Nasional

Spoiler Drama Would You Marry Me Episode 7 Sub Indo: Pertemuan Jin Kyung dan Mery

31 Oktober 2025 | 16:27
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda