Rabu, 24 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terbukti Terima Tunjangan Ganda Mantan ASN Kota Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
9 September 2024 | 18:27
Terbukti Terima Tunjangan Ganda Mantan ASN Kota Serang Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Edi Mulyadi saat mendengarkan putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 9 September 2024

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan aparatur sipil negeri (ASN) Pemerintah Kota Serang, Edi Mulyadi divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 9 September 2024.

Edi dinyatakan terbukti bersalah telah menerima tunjangan ganda dan menyebabkan kerugian keungan negara Rp79 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo mengatakan jika Edi Mulyadi terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Hasil Audit Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion MY, Kerugian Negara Naik Jadi Rp564 Juta

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan kuasa hukumnya dan JPU Kejari Serang Hardiansyah.

Selain pidana penjara, Arief menambahkan Edi Mulyadi juga diharuskan membayar denda Rp50 juta.

Apabila tak dibayar, maka diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan. Uang titipan sebesar Rp25 juta dari terdakwa dijadikan sebagai uang pengganti.

Baca Juga: Kepergok Masuk Rumah, Pencuri Hajar Pemilik Rumah Pakai Batu

“Menjatuhkan pidana berupa uang pengganti sejumlah Rp79.040.000 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap, maka harta benda disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi dipidana dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tambahnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, Edi dituntut 1 tahun dan 8 bulan penjara oleh penuntut umum dalam perkara tersebut.

Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa jujur, dan menyesali perbuatannya. Telah mengembalikan uang kerugian negara Rp25 juta,” tandasnya.

Baca Juga: Puncak Perayaan HUT RI ke 79 di Kubang Lesung Dihadiri Walikota Cilegon Helldy Agustian

Diketahui dalam dakwaan terdakwa Edi Mulyadi merupakan ASN di Pemerintah Kota Serang. Pada tahun 2008, Edi berpindah tugas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, dan menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan HUPMAS KPU Kota Serang hingga 25 Okober 2019.

Edi juga telah menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Pada 2017 sekitar Rp34 juta dan pada 2028 sekitar Rp32 juta maka. Edi Mulyadi menerima tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dari Pemerintah Kota Serang sejak tahun 2017 hingga 2018.

“Pada tahun 2017 dengan jumlah TPP yang diterima dari Pemkot Serang sekitar Rp33 juta, dan tahun 2018 sekitar Rp45 juta,” jelasnya.

Baca Juga: BEI Banten Sebut Sukuk Berkontribusi Terhadap Pembangunan Daerah

Atas double tunjangan itu, Karsono selaku Seketaris KPU Kota Serang sekaligus kuasa pengguna anggaran melakukan teguran, dan larangan kepada Edi agar tidak menerima double anggaran.

BACAJUGA:

Anyar

Jelang Libur Nataru, Lalu Lintasdi Lokasi Wisata Anyar Masih Landai

24 Desember 2025 | 16:55
Kota serang

Pemkot Serang Kebut Penataan Kabel Semrawut di Kawasan Royal Baroe

24 Desember 2025 | 15:28
Pandeglang

Inspektorat Pandeglang Sempat Audit Pengelolaan Keuangan LKM

24 Desember 2025 | 13:46
Pelabuhan Ciwandan

Update Angkutan Nataru Pelabuhan Ciwandan, Motor dan Truk Logistik Naik

24 Desember 2025 | 12:12

Karsono kemudian menjelaskan jika Edi Mulyadi hanya berhak menerima tunjangan kinerja dari KPU Kota Serang. Namun Edi memaksa agar tetap mendapatkan double tunjangan, dan terdakwa membuat surat pertanggungjawaban mutlak Nomor 299/Ses/Kota-015.436900/V/2017 Mei 2017.

Pada 11 Mei 2021, Edi Mulyadi telah menerima hasil temuan inspektorat KPU RI Nomor 103/PW.02.4-SD/IWI/V/2021 yang menerangkan kelebihan pembayaran TPP, pada PNS daerah yang diperbantukan di KPU Kota Serang dan KPU RI tahun 2017-2019 atas Edi Mulyadi dengan total Rp79 juta.

Baca Juga: Info Loker PT Catur Sentosa Adiprana Tbk Posisi Admin Import, Segera Daftar Sebelum Ditutup

Kemudian pada tanggal 14 Juli 2022 terdakwa melakukan penyetoran sebesar Rp5 juta ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kota Serang,” ungkapnya

Selain memberikan setoran, Edi Mulyadi juga telah membuat surat pernyataan tanggal 8 Juni 2021, yang menyatakan akan mengembalikan kelebihan pembayaran TPP sebesar Rp79 juta dengan cara mencicil sampai dengan masa pensiun di bulan Februari 2022.

Berdasarkan surat keterangan Seketariat Daerah Nomor :900/250.a-Um/2022 Edi Mulyadi sampai dengan tanggal 29 Juni 2022 belum mengembalian temuan atas kerugian negara sebesar Rp79 juta.

Edi sempat melakukan penyetoran kembali sebesar Rp5 juta pada 14 Juli 2024. Namun sampai dengan pensiun, Edi belum juga melunasi kerugian keuangan negara tersebut.

Baca Juga: Angka Pernikahan Menyusut Dalam Setahun Terakhir, Banten Ikut Terdampak?

Perbuatan Edi Mulyadi ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 63 Tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja pegawai negeri, serta Kpt/05/SJ/X1I/2017, tanggal 20 Desember 2017 tentang petunjuk teknis, Surat Keputusan Sekretaris Jendral KPU nomor 935/SDM.07 tentang tunjangan kinerja,” tambahnya.

Akibat perbuatan Terdakwa terdapat kerugaian keuangan negara sebesar Rp79 juta, sebagimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi duplikasi pembayaran tunjangan kinerja.

Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, terdakwa Edi Mulyadi menerima putusan tersebut. Namun untuk JPU Kejari Serang mengaku masih pikir-pikir.***

Tags: ASNdivonis 1 tahun penjaraEdi Mulyadimenerima tunjangan gandaTerbukti Bersalah
Previous Post

Hasil Audit Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion MY, Kerugian Negara Naik Jadi Rp564 Juta

Next Post

Program KOLASE Jadi Inovasi Chandra Asri Group Atasi Masalah Sampah Melalui Ekonomi Sirkular

Related Posts

Anyar
Daerah

Jelang Libur Nataru, Lalu Lintasdi Lokasi Wisata Anyar Masih Landai

24 Desember 2025 | 16:55
Kota serang
Daerah

Pemkot Serang Kebut Penataan Kabel Semrawut di Kawasan Royal Baroe

24 Desember 2025 | 15:28
Pandeglang
Daerah

Inspektorat Pandeglang Sempat Audit Pengelolaan Keuangan LKM

24 Desember 2025 | 13:46
Pelabuhan Ciwandan
Daerah

Update Angkutan Nataru Pelabuhan Ciwandan, Motor dan Truk Logistik Naik

24 Desember 2025 | 12:12
volume sampah diprediksi bakal naik
Daerah

Volume Sampah di Cilegon Bakal Naik 5 Persen Saat Nataru, Total Diperkirakan Mencapai 100 Ton Lebih

24 Desember 2025 | 11:42
Relaksasi pajak kendaran di Banten
Daerah

Relaksasi Pajak Kendaraan Tekan 858 Ribu Tunggakan, Pemprov Banten Beri Apresiasi ke Wajib Pajak

24 Desember 2025 | 11:24
Load More

Popular

  • ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

    Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Boxing Day Liga Inggris: Manchester United, Chelsea dan Man City Lawan Tim Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Anyar

Jelang Libur Nataru, Lalu Lintasdi Lokasi Wisata Anyar Masih Landai

24 Desember 2025 | 16:55
Kuliner

Lima Negara Dengan Wisata Kuliner yang Wajib dikunjungi Tahun 2026

24 Desember 2025 | 16:46
ridwan kamil

Jejak Digital Ridwan Kamil Kembali Viral, Ternyata Sempat Singgung Aura Kasih

24 Desember 2025 | 15:56
Telkomsel

Kampung Telkomsel Hadirkan Hiburan Digital bagi Warga Cipondoh

24 Desember 2025 | 15:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda