BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Banten bersiap akan menyapu bersih semua alat peraga calon yang melanggar aturan.
Saat ini, Bawaslu Banten dan di kabupaten/kota mulai mendata jumlah alat peraga sosialisasi (APS) milik calon, baik calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati maupun calon Walikota dan Wakil Walikota.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten mengatakan, saat ini bawaslu kabupaten kota sedang melakukan pendataan jumlah alat peraga sosialisasi calon.
Baca Juga: Baznas Banten Incar Dana CSR Perusahaan, Klaim Pengelolaan Aman dan Sesuai Syar’i
Namun, baru Kota Serang yang baru selesai dengan lengkap melakukan pendataan jumlah alat peraga calon tersebut.
“Sebagian wilayah sudah mendata dan sebagian belum,” ujar Badrul Munir, Rabu 4 September 2024.
Badrul Munir mengatakan, saat ini karena belum masuk tahapan kampanye, maka bawaslu belum memiliki wewenang untuk menertibkan alat peraga sosialisasi milik para calon.
Baca Juga: Pasca Viral Ditayangkan di Mana-mana, Jokowi Langsung Terjunkan Tim untuk Bantu Nabila di Lebak
Baru pada saat masuk tahapan kampanye, atau sekitar tanggal 25 September bawaslu baru bisa menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
“Ketika sudah masuk kampanye berlaku aturan pemasangan APS,” katanya.
Selama belum masuk masa kampanye, maka bawaslu hanya bisa bersurat ke KPU untuk menyarankan agar para calon tidak memasang alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan.
Aturan yang bisa digunakan misalkan Perda K3 maupun retribusi untuk reklame.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, berdasarkan hasil pendataan di 67 kelurahan, terdapat 3.227 alat peraga sosialisasi yang tersebar di Kota Serang.
APS tersebut memuat foto dan identitas bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Walikota dan Wakil Walikota Serang. APS itu terdiri dari banner, spanduk, billboard, baliho, dan sticker.
Jika diklasifikasi, jumlah APS dari 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang telah mendaftar ke KPU Provinsi Banten, sebanyak 1.007.
Baca Juga: Profil Rafael Kristoforus Yanto yang Viral Usai D-mention Sandy dan Axel Clash of Champions
Sementara jumlah APS dari 3 bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang yang telah mendaftar ke KPU Kota Serang, sebanyak 2.220.
“Pendataan ini kami lakukan sebagai bahan penertiban yang rencananya akan dilakukan sebelum masa kampanye,” katanya.
“Sesuai tahapan pemilihan, kampanye itu dimulai tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November mendatang,” katanya.
Baca Juga: Untirta dan PT New Hope Indonesia Teken MoU, SDM Semakin Maju untuk Penguatan di Bidang Agraria
Dijelaskan Fierly, dari hasil pendataan tersebut, paling banyak APS berada di Kecamatan Cipocok Jaya.
Jumlahnya mencapai 1.203. Kemudian Kecamatan Taktakan sebanyak 654; Kecamatan Serang sebanyak 567.
Lalu Kecamatan Walantaka sebanyak 238; Kecamatan Curug sebanyak 242; dan Kecamatan Kasemen sebanyak 223.
Baca Juga: Pengerajin Bedugan di Serang Kebanjiran Orderan Jelang Perayaan Maulid Nabi Muhammad
“Kami banyak menerima masukan dari masyarakat tentang banyaknya APS bergambar calon. Seperti dipasang di jalan protokol, di depan lembaga pendidikan, dan di depan tempat ibadah,” ungkapnya.
“Bahkan beberapa ada yang komplain karena dianggap membahayakan. Ini tidak bisa disebut alat peraga kampanye (APK) karena memang belum masuk tahapan kampanye. Maka disebut APS,” ucapnya.
“Hasil pendataan ini akan kami sampaikan kepada para pihak seperti pemerintah daerah dan kepolisian, dan tentu saja kepada pimpinan kami di Bawaslu Provinsi Banten,” kata Fierly. ***
 
			


















