BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon klaim seluruh Calon Legislatif (Caleg) terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Cilegon periode 2024-2029 sudah melaporkan laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara (LHKPN).
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni mengatakan, terdapat 40 Caleg terpilih DPRD Kota Cilegon yang sudah melaporkan LKHPN ke KPU kota Cilegon.
“Alhamdulillah seluruh Caleg terpilih berjumlah 40 orang sudah melaporkan terkait LKHPN ke KPU Kota Cilegon kemarin hari jumat tanggal 9 Agustus,” kata Urip kepada Banten Raya, Senin (12/8).
Baca Juga: Pembangunan Dimulai Oktober 2024, Gedung Pusdalops Informasi BPBD Beroperasi 2025
Urip menyampaikan, sebelum masa pelantikan para caleg DPRD Kota Cilegon yang terpilih pada periode 2024 sampai 2029 wajib untuk melaporkan LHKPN ke KPU Kota Cilegon.
“Berdasarkan pada PKPU Nomor 6 tahun 2024 setelah LHKPN sudah diserahkan maka selanjutnya tugas KPU yaitu menyampaikan kepada gubernur melalui walikota,” sambungnya.
Saat ini seluruh data LHKPN para caleg DPRD Kota Cilegon yang terpilih kata dia sudah ada di KPU Kota Cilegon.
Baca Juga: BPBD Siapkan Langkah Khusus, Antisipasi TPS Rawan Bencana
Urip mengungkapkan, pihaknya sedang memproses LKHPN tersebut untuk dilaporan ke gubernur Provinsi Banten melalui walikota Cilegon.
“Sedang kita proses mulai hari ini senin (12/8) untuk LKHPN para caleg DPRD Kota Cilegon yang terpilih tersebut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan akhir masa jabatan (AMJ) dewan yaitu agenda pelantikan untuk Caleg DPRD terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2024.
Baca Juga: Apa Hukumnya Khitan Bagi Perempuan? Ini Menurut Pendapat Ulama
“Agendanya berdasarkan akhir masa jabatan dewan ya, jadi kemungkinan tanggal 4 September pelantikan untuk Caleg terpilih,” jelasnya.***



















