BANTENRAYA.COM – DPC PKB Kota Cilegon mendatangi Mapolres Cilegon untuk melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edy.
Laporan PKB Kota Cilegon tersebut terkait dengan dugaan berita dan komentar fitnah yang disebarkan dan dimuat dalam berbagai media massa.
Atas dasar itu, DPC PKB Cilegon juga sama dengan sejumlah DPC lainnya melakukan pelaporan akan dugaan komentar fitnah tersebut.
Baca Juga: Fokus ke Pilkada, Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna Sampaikan Surat Pengunduran Diri dari PNS
Diketahui, pada 13 Juli 2024 lalu pada pukul 14.00, M Lukman Edy saat di Kantor PBNU memberikan komentar soal internal PKB memiliki masalah substansial pada tata Kelola keuangan yang tidak transparan dan teratur.
Lalu, Edy juga mengatakan, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, pileg dan pilpres sampai sekarang tidak transparan.
Termasuk juga menyatakan, keuangan tidak pernah diaudit dan dipertanggungjawabkan kepada forum muktamar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sibuk di IKN, Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Cilegon Ditunda Sepekan
Ketua DPC PKB Cilegon Sanudin menyampaikan, pihaknya memberikan laporan dengan melampirkan sejumlah bukti dari kutipan media yang memuat komentar mantan Sekjen DPP PKB.
“Terkait dengan statemen beliau yang dimuat di berbagai media massa yang dianggap oleh pengurus PKB Kota Cilegon tidak benar dan mencemarkan nama baik PKB,” katanya, Kamis 8 Agustus 2024 di Mapolres Cilegon.
Sanudin menegaskan, ada dugaan jika terlepor secara sah dan meyakinkan telah melakukan pidana melawan hukum pasal 311 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Jalani Pengabdian, Mahasiswa Kukerta 94 UIN SMH Banten Kunjungi Kampung Baduy Muslim
“Kami melaporkan kasus tersebut ke Polres Cilegon dilengkapi dengan kutipan-kutipan berita yang dimuat beberapa media massa,” jelasnya.
Anggota DPRD Kota Cilegon terpilih dari PKB Ari Muhammad mengungkapkan, membenarkan adanya laporan yang disampaikan atas nama pengurus DPC PKB Kota Cilegon.
Di mana, itu secara langsung dilakukan Ketua DPC PKB Kota Cilegon Sanudin kepada kepolisian.
“Kami pengurus DPC PKB Kota Cilegon merasa perlu melaporkan yang bersangkutan. Karena kami anggap yang bersangkutan telah melakukan pencemaran-pencemaran organisasi atau fitnah yang ditujukan kepada organisasi yaitu PKB,” pungkasnya. ***