BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilian Umum atau KPU Kota Cilegon mengundang elite partai politik dan pimpinan lembaga instansi seperti kepolisian, pajak, dinas Pendidikan, rumah sakit dan beberapa lainya dalam hal berkaitan dengan berkas syarat calon.
Hal itu dilakukan, agar para instansi bisa memudahan dalam pembuatan persayarat yang harus dilengkapi dalam pendaftaran calon pilkada Kota Cilegon.
Sementara untuk Partai Politik agar mengetahui berbagai persyaratan yang harus dibuat jika ada kadernya yang maju sebagai bakal calon.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan sebagai tindaklanjut tahapan pencalonan.
Baca Juga: Dirumorkan Dampingi Andika Hazrumy di Pilkada Kabupaten Serang, Begini Jawaban Nanang Supriatna
“Untuk hari ini pesertanya khusus 10 partai politik yang memiliki kursi agar mudah disampaikan kepada timnya nanti ketika sudah terbentuk,” katanya, Jumat 2 Agustus 2024.
“Kita sampaikan perkenaan dengan syarat-syarat pencalonan dan syarat calon terutama perkenaan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” jelasnya.
Urip menyatakan, dengan diundangnya dinas, rumah sakit, kepolisian dan beberapa lembaga lainnya, agar membantu pemenuhan persyaratan.
“Kami undang kepolisian rumah sakit, pajak, dindik agar dalam tahapan tidak ada kendala, sehingga semuanya terfasilitasi dengan baik,” imbuhnya.
Baca Juga: Siswi SMK di Pandeglang yang Gantung Diri Sempat Disebut Cewek Murahan Oleh Sang Pacar
Pendaftaran sendiri, papar Urip, akan dilakukan pada 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024.
Diharapkan dengan koordinasi yang sudah dilakukan tidak ada kendala nantinya.
“Semuanya kami harapkan bisa ikut serta dalam tahapan sesuai dengan kewenangannya. Jadi kami sampaikan melalui rapat koordinasi sekarang,” pungkasnya. ***