BANTEN RAYA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas terkait dengan adanya dugaan kebocoran pajak air permukaan di wilayahnya. Sebab, ham ini berakibat pada kemungkinan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan pajak air permukaan di Banten yang belum maksimal, terutama pada 17 perusahaan pengguna air di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Al Muktabar mengatakan, saat ini pihaknya sedang menelusuri ke lokasi kejadian yang tertuang dalam temuan BPK tersebut. Ia menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah memiliki bukti-bukti untuk melakukan penegakan secara hukum.
“Saya juga sudah mendengar itu dan kita telusuri terus sekarang, dan bila ada hal yang terkait dengan itu dan kita dapat bukti-bukti yang cukup, maka kita akan melakukan penegakkan hukum,” ujar Al Muktabar kepada Banten Raya, Kamis (25/7/2024).
Bahkan, Al Muktabar mengatakan bahwa, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi hingga pemberhentian jika ternyata pelaku yang membuat tidak terserapnya sumber PAD itu berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Anak Presiden Jokowi Dukung Helldy di Pilkada, Demokrat dan PPP Dikabarkan Siap Menyusul?
“Kalau aparatur tentu ada disiplin aparatur diterapkan, aparatur punya sanksi bisa diberhentikan dalam jabatan Aparatur sipil negara,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pajak air permukaan tersebut merupakan upaya intensifikasi dalam peningkatan pendapatan asli daerah. Selain itu, Pemprov Banten juga terdapat upaya ekstensifikasi peningkatan pendapatan daerah dengan pajak bangsa asing, serta pajak alat berat.
“Itu sedang kita optimalkan bagian untuk tahap ini, dia tergolong ekstensifikasi pendapatan baru dari komoditi-komoditi atau sektor-sektor untuk bisa menjadi penghasilan provinsi,” jelasnya.
“Itu langkah-langkahnya, dan kita terus mengkoordinasikan tidak saja oleh Bapenda tapi oleh semua. Seperti alat berat itu ada kaitannya dengan kita memerlukan koordinasi dengan kepolisian, kemudian bangsa asing kita perlu koordinasi dengan keimigrasian, jadi itu yang terus kita giatkan dan kita susun bersama,” tambahnya.
Sebelumnya, temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor 29.B/LHP/XVIII.SRG/04/2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2023. menyatakan adanya adanya pengelolaan pajak air permukaan yang belum maksimal.
Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Pengacara Dituntut 15 Tahun Penjara
Dalam laporan tersebut disebutkan 17 perusahaan di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang memanfaatkan air permukaan di wilayah sungai belum dipungut pajak. Alasannya, karena perusahaan tersebut belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten juga mendesak agar Pemprov Banten dapat bergerak cepat untuk menertibkan belasan perusahaan yang saat ini belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA). Pasalnya, dengan tidak adanya SIPPA, terdapat potensi bocornya Pendapat Asli Daerah (PAD).
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Banten, Gembong R. Sumedi. Dia menegaskan, bilamana diperlukan, pemprov bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki SIPPA tersebut. Karena perusahaan-perusahaan itu dinilai melanggar aturan dengan tidak memiliki SIPPA.
“Kalau bisa libatkan APH. Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (membuat SIPA),” kata Gembong.
Gembong juga menekankan pentingnya perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengurus SIPPA dan membayar pajak atas pemanfaatan air permukaannya.
“Harus segera diurus SIPPA-nya. Dan jika tidak memiliki SIPPA, perusahaan tersebut tidak berhak mengambil air permukaan. Bagaimana pemerintah bisa memungut pajak jika tidak ada SIPPA,” ujarnya.
Baca Juga: Pemindahan RKUD Pemkot Serang ke Bank Banten Belum Membuahkan Hasil
Gembong juga mengungkapkan bahwa, adanya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi dalam hal penerbitan perizinan pemanfaatan air permukaan. Dia berharap agar koordinasi antara kedua belah pihak bisa berjalan lebih baik.
“Kementerian juga tidak boleh mempersulit, dan ini harus menjadi perhatian bersama dari Kementerian untuk memberikan dukungan,” ungkapnya.
“Ini harus menjadi perhatian bersama, baik dari kementrian, perusahaan, kemudian PUPR harus saling men-support,” sambungnya.
Menurutnya, kondisi ini menjadi perhatian serius DPRD Banten guna memastikan bahwa setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan berkontribusi dalam pembayaran pajak yang diperlukan bagi PAD Provinsi Banten. “Karena itu salah satu sumber PAD kita,” pungkasnya.(***)
















