BANTENRAYA.COM – Operasi Patuh 2024 akan segera digelar, dan masyarakat Indonesia harus kembali taat aturan lalu lintas.
Walaupun harus setiap hari taat aturan lalu lintas, namun masih banyak masyarakat yang melanggar, maka akan diadakan Operasi Patuh 2024.
Artikel ini akan membahas 8 pelanggaran lalu lintas yanag akan ditilang saat Operasi Patuh 2024.
Baca Juga: 3Second Kini Turun Harga, Perangi Barang Imitasi Dengan Produk Bergaransi
Dilansir Bantenraya.com dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, Operasi Patuh 2024 akan digelar pada 15-28 Juli 2024.
Adanya Operasi Patuh ini mempunyai tujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.
Operasi ini juga bertujuan untuk menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan, dan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, juga meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga: GRATIS! Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Manado 2024 Desain Terbaru, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Mungkin banyak yang bingung terkait pelanggaran apa saja yang akan ditilang oleh petugas Kepolisian? Simak di sini.
Setdaknya ada 8 pelanggaran lalu lintas yang akan ditegakan di Operasi Patuh 2024, berikut di antaranya:
1. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Baca Juga: PPP Gabung Gerbong Sanuji dan Fajar, Siap Menangkan Pilkada Lebak 2024
2. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (bonceng tiga)
4. Berkendara di bawah umur
5. Berkendara melawan arus
Baca Juga: KPU Kota Serang Gunakan Penghitungan Suara untuk Penyandingan, Syarifah Ainun Jariyah Geser Nuraeni
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
7. Berkendara mobil tidak menggunakan safety bealt
8. Melebihi batas kecepatan
Selain delapan tadi, mungkin masih banyak pelanggaran yang kemungkinan bisa ditilang.
Baca Juga: Melaju Kencang, BRI Salurkan KUR Senilai Rp76,4 triliun Kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM Hingga Mei 2024
Sepeti berkendara sambil merokok, knalpot brong, dan masih banyak lagi.
Harap patuhi aturan lalu lintas ya!***