BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk masyarakat.
Di lewat posko yang didirikan Bawaslu Kota Cilegon mana warga bisa melapor jika ada dugaan pelanggaran pada proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Termasuk, jika ada warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih ke Bawaslu Kota Cilegon.
Baca Juga: Proyek Lebih Cepat jalan Pakai e-Katalog, UKPBJ Pemkab Serang Mulai Tinggalkan Proses Tender
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ahari menjelaskan, posko akan dibuka di setiap kantor Panwas Kecamatan dan kantor Bawaslu Kota Cilegon sendiri.
“Posko ini dibuka untuk warga menyampaikan berbagai pengaduan dan laporan terutama soal hak pilih,” jelasnya.
Alam menyatakan, pengawasan patrisipatif tetap dibutuhkan. Meski, tentu saja ada pengawasan melekat dari Bawaslu Kota Cilegon dan pengawas hingga tingkat kelurahan.
“Kami butuh warga bersama mengawasi jalannya tahapan coklit (pencocokan dan penelitian) kepada pemilih,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon Subiah menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan pengawasan ketat dalam hal perekrutan.
“Kami sudah awasi, Paling penting proses kemarin itu soal tahapannya harus sesuai, termasuk saat Coklot,” jelasnya.
Subiah menyampaikan, pada saat nantinya pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih nanti pada Juli, pihaknya juga memastikan proses pengawasan akan sangat ketat.
“Ini kan berhubungan dengan hak konstitusi yakni mendapatkan hak memilih. Jadi kami pastikan secara langsung proses coklit,” jelasnya. ***