Sabtu, 28 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 28 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dinyatakan Terbukti Bunuh Adik Ipar, Pria Asal Bojonegara Divonis 14 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
14 Juni 2024 | 18:12
Dinyatakan Terbukti Bunuh Adik Ipar, Pria Asal Bojonegara Divonis 14 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
Pemkot Serang bayar gaji guru PPPK paruh waktu

Pemkot Serang Cover Gaji 330 Guru PPPK Paruh Waktu Pakai APBD

27 Februari 2026 | 21:20
perbaikan jalan desa

Jalan Desa Karyajaya di Lebak Dibangun Pemprov Banten, Petani Tak Lagi Keluarkan Ongkos Distribusi

27 Februari 2026 | 21:10

BANTENRAYA.COM – Nasrudin Kampung Kiamar, Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Pria asal Kabupaten Serang itu terbukti telah membunuh adik iparnya bernama Rismawati, karena tak dilayani diatas ranjang. Sebagaimana Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.

Dikutip dari SIPP PN Serang dengan nomor perkara 246/Pid.B/2024/PN SRG dengan nama terdakwa Nasrudin divonis 14 tahun penjara atas perbuatannya itu.

Baca Juga: Pasca Gugatan di MK, KPU Kota Serang Baru Tetapkan Calon Anggota Terpilih DPRD

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nasrudin Bin Maftuhi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun,” bunyi putusan yang dikutip Bantenraya, Jumat 14 Juni 2024.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon RM Yudha. Nasrudin dituntut 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan, kasus pembunuhan oleh Nasrudin itu bermula pada 12 Desember 2023, Nasrudin mendatangi rumah mertuanya Sukri yang tidak jauh dari rumahnya di Kampung Kiamar.

Baca Juga: Nonton The Midnight Romance In Hagwon Episode 11 Sub Indo Full Movie Beserta Spoiler Bukan Bilibili

Namun, saat itu di rumah mertuanya dalam kondisi sepi. Hanya ada adik iparnya Rismawati. Lalu Nasrudin memasuki ke rumah melalui pintu belakang.

Awalnya, kedatangan Nasrudin untuk meminjam uang membeli bensin namun adik iparnya itu tidak memberikan pinjaman uang tersebut.

Mengetahui rumah dalam keadaan sepi, timbul niat burur Nasrudin dan mengikuti Rismawati masuk ke dalam kamar untuk minta dilayani di ranjang.

Baca Juga: Vilmei Beri Barang Ini ke Rumsyah Gadis Cantik Asal Baduy Luar, Sang TikToker Banjir Hujatan

Di dalam kamar Nasrudin berusaha memeluk adik iparnya itu dari belakang, akan tetapi di tolak oleh Risnawati.

Namun Nasrudin mendorong Risnawati dengan kedua tangannya, sehingga adik iparnya jatuh di atas tempat tidur.

Risnawati kemudian berteriak meminta pertolongan. Takut, diketahui warga Nasrudin kemudian mencekik Risnawati.

Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut

Selain mencekik, Nasrudin juga memukul beberapa bagian tubuh Risnawati hingga meninggal dunia.

Mengetahui Risnawati sudah tidak bernyawa, Nasrudin memindahkan posisi adik iparnya itu ke posisi terlentang dan meletakkan bantal di atas kepalanya.

Kemudian Nasrudin keluar rumah melalui pintu depan. Mayat Risnawati ditemukan oleh orangtuanya, dan kasus itu dilaporkan ke Polres Cilegon.

Baca Juga: SBN Seri SBR013 Terbit, BRI Tawarkan Berbagai Program Menarik

Perkara pembunuhan ini, masih dalam tahap persidangan dan akan digelar pada 30 April 2024, dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***

Tags: divonis 14 tahun penjaramembunuh adik iparnyaPengadilan Negeri SerangPria asal Kabupaten SerangTerbukti
Previous Post

Pasca Gugatan di MK, KPU Kota Serang Baru Tetapkan Calon Anggota Terpilih DPRD

Next Post

Tangani ODGJ di Pandeglang, Metode Long Acting Dinilai Mensos Paling Cocok

Related Posts

Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar
Daerah

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031
Daerah

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
Pemkot Serang bayar gaji guru PPPK paruh waktu
Daerah

Pemkot Serang Cover Gaji 330 Guru PPPK Paruh Waktu Pakai APBD

27 Februari 2026 | 21:20
perbaikan jalan desa
Daerah

Jalan Desa Karyajaya di Lebak Dibangun Pemprov Banten, Petani Tak Lagi Keluarkan Ongkos Distribusi

27 Februari 2026 | 21:10
Puskesmas 24 Jam Kota Cilegon
Daerah

Siap Tambah Puskesmas 24 Jam, Walikota Cilegon Robinsar Janji Tak Ada Lagi Warga Miskin Ditolak Rawat Inap

27 Februari 2026 | 20:47
IMG 20260227 WA0054
Daerah

Kekurangan Pegawai, Bawaslu RI Sebar ASN ke Banten

27 Februari 2026 | 20:45
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

tempat bukber di Kota Cilegon

3 Rekomendasi Tempat Bukber Menu Nasi Daun Jeruk Yang Viral di Cilegon

28 Februari 2026 | 04:00
Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
dindikbud

Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

27 Februari 2026 | 21:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda