BANTENRAYA.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar meminta kepada para kepala OPD alias pejabat di lingkup Pemprov Banten untuk segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Al meminta agar penyelesaian segala temuan dlam laporan keuangan Pemprov Banten tersebut tidak lebih dari jangka waktu yang sudah ditetapkan oleh BPK, yakni selama 60 hari kerja.
“Laporannya katanya semua sudah menyelesaikan itu (temuan BPK-red), nanti kita cek kembali. Kalau ada yang belum selesai berarti dia melanggar 60 hari,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.
Baca Juga: Sorry Bos, Tak Ada Pemekaran Wilayah Cibaliung dan Cilangkahan di Banten Sampai 2045
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut bagi OPD yang belum menyelesaikan segala temuan dari BPK. Mulai dari teguran hingga penangguhan masa pensiun.
Hal itu dilakukan agar semua temuan BPK dapat diselesaikan sesuai dengan rekomendasi dan standar operasional prosedur (SOP).
“Tentu akan kita ingatkan bila ada yang belum menyelesaikannya. Kalau seperti teguran, itu ya wajar, memang SOP-nya kan seperti itu. Bahkan, ya bisa lebih dari itu,” jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Siap Pelototi Perekrutan Pantarlih, Jangan Berani Main Mata
“Seperti misal ada pejabat yang akan pensiun, bila dia belum menyelesaikan itu (temuan BPK-red), maka akan kita tahan dulu pensiunnya sampai dia menyelesaikannya,” tambahnya.
Saat disinggung terkait penelusuran kendaraan dinas yang saat ini tengah dilakukan oleh BPKAD dan belum selesai, Al menjelaskan pihaknya masih memberikan toleransi untuk menelusuri secara rinci dan menyeluruh.
“Oh iya kalau itu kan kita masih terus melakukan penelusuran secara detail. Nanti jadi by data yang akan berbicara, umpamanya dari OPD mana yang bermasalah, itu nanti data yang akan menjelaskan,” ucapnya.
Baca Juga: Direksi BRI Kompak Borong Saham BBRI Siratkan Bentuk Optimisme Kinerja
“Bahkan kalau ada masyarakat yang melihat keberadaan kendaraan dinas milik kita, bisa diinfokan ke kita untuk kita data, dan kita sangat berterimakasih sekali,” imbuhnya.
Lebih lanjut Al Muktabar mengatakan, bila diperlukan pihaknya akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri keberadaan kendaraan dinas tersebut.
“Bila diperlukan ya nanti kita akan libatkan APH, bila nanti diperlukan ya,” pungkasnya.
Baca Juga: Cegah Risiko Kecelakaan Saat Outing Class, Dishub Kota Cilegon Siap Layani Uji KIR Bus Pariwisata
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mencari kendaraan-kendaraan dinas yang menjadi temuan BPK.
Ia mengatakan, perlu waktu yang tidak sedikit untuk dapat menginventarisir semua aset kendaraan yang pencatatannya dimulai sejak tahun 2001 lalu.
“Saat inu terus kita lakukan pencarian dan pendataan, baik dari OPD, UPTD, maupun yang berada di pihak ketiga,” tuturnya.
Baca Juga: Aksi Brutal Paman Pukul Ponakan hingga Tewas di Kota Serang, Semua Berawal dari Miras
“Kita lakukan itu. Namun, memang perlu waktu yang tidak sebentar untuk menyelesaikannya. Target kita seperti arahan dari pak Pj Gubernur itu semua bisa clear di tahun 2024 ini,” kata Rina.
“Tapi alhamdulillah beberapa sudah ada yang kita tarik dan ada juga yang sedang kita proses untuk dihapuskan dari pencatatan aset. InsyaAllah kita upayakan bisa selesai semuanya,” sambungnya.
Rina menuturkan, untuk 211 kendaraan dinas yang menjadi temuan BPK, pihaknya mengaku saat ini sudah menemukan setidaknya 35 persen dari jumlah tersebut.
Baca Juga: Gak Ada Takutnya, Warga Serang Bawa Golok Untuk Tawuran di Dekat Markas TNI
Ia juga mengatakan, saat ini masih terus berupaya mencari dan menelusuri sisanya.
“Dari total 211 itu 35 persennya sudah kita temukan dan kita tarik. Rata-rata itu berada di pihak ketiga. Tapi kita berupaya terus untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan BPK itu,” tuturnya.
“Seperti kemarin kita lakukan gelar kendaraan yang kita targetkan selesai pada minggu ini, itu sebagai bentuk TLHP (tindak lanjut hasil pemeriksaan-red) kita laporan kepada BPK bahwa semua OPD sudah aware semua, dan nanti kita bisa melihat berdasarkan hasil update pencatatan data kendaraan dinas terbaru,” tambahnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Warga Sumatera Selatan
Diketahui, BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemprov Banten kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Namun, BPK mencatat ada beberapa hal yang menjadi temuan di beberapa instansi perangkat daerah Pemprov Banten.
Baca Juga: Benarkah Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah? Pengadilan Agama Ungkap Nomor Perkaranya
Atas adanya temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi dan jangka waktu selama 60 hari untuk Pemprov Banten agar dapat menyelesaikan apa yang menjadi temuan tersebut. (rafi) ***