BANTENRAYA.COM – Doktor Sultan Haji terdakwa kasus penipuan yang mengaku orang dekat calon dan wakil Presiden Prabowo-Gibran, meninggal dunia karena sakit.
Sultan Haji saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam dakwaan, terdakwa disebut dapat membantu pemberian dana abadi santri.
Bantuan tersebut, berupa dana hibah yang ada di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca Juga: Tayang Juni 2024! Daftar Drama Korea yang Wajib Ditonton Lengkap dengan Platform Nonton Sub Indo
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Serang Rezkinil Jusar membenarkan jika terdakwa kasus penipuan, atas nama Doktor Sultan Haji dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 6 Juni 2024.
“Bener tahanan meninggal, Sultan Haji (nama terdakwa-red),” katanya saat di konfirmasi, Jumat 7 Juni 2024.
Rezkinil menerangkan sebelum meninggal, Sultan Haji ditahan di Rutan Serang. Terdakwa sempat mengeluh sakit, akan tetapi saat dibawa ke RS Bhayangkara, Sultan Haji dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Respon Putra Nababan, Shin Tae-yong Tegaskan Timnas Indonesia Terbuka Untuk Pemain Keturunan
“Sakit karena udah tua. Rumah sakit Bhayangkara (Lokasi meninggal dunia-red),” terangnya.
Rezkinil menjelaskan saat ini jenazah Sultan Haji telah dititipkan ke Dinas Sosial (Dinsos). Sebab, tidak ada pihak keluarga yang dapat dihubungi.
“Gak ada keluarganya kita sudah berupaya mencari. Kita lacak ke Nganjuk tidak ada keluarganya,” jelasnya.
Baca Juga: Irna Narulita Lepas Jemaah Haji dari Pandeglang hingga Lampung untuk Kloter 62
Rezkinil menegaskan dengan meninggalnya Sultan Haji, maka Kejaksaan Negeri akan menghentikan penututan perkara yang menjeratnya.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, perkaranya akan diproses untuk dihentikan penuntutan,” tegasnya.
Diketahui dalam dakwaan, kasus dugaan penipuan itu bermula pada 28 Februari 2024, dimana Dokter Sultan Haji bertemu dengan korban Sahroni di Lingkungan Cipugur, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Baca Juga: Tindak Lanjut Inspektorat, PT Agrobisnis Banten Mandiri Bakal Gelar RUPS
Terdakwa mengajak kerja sama untuk mendirikan Masjid, Klinik Kesehatan dan Restoran Idaman Sawargi Mewah, yang bersumber dari dana abadi santri berupa dana hibah yang ada di Kementerian Agama, diperuntukan untuk pembangunan Pendidikan Pondok Pesantren.
Doktor Sultan Haji mengklaim kenal dekat Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka, sehingga dapat membantu mencairkan dana abadi santri senilai sebesar Rp6 miliar.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membawa tiga proposal pengajuan pencairan dana.
Baca Juga: KPU Kabupaten Lebak Butuh 3.469 Petugas Pantarlih untuk Kebutuhan Coklit
Dimana, proposal tersebut akan terdakwa serahkan langsung kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran.
Pada 29 Februari 2024 terdakwa meminta uang sebesar Rp5 juta kepada saksi Sahroni, dengan alasan untuk biaya bertemu dan menghadap langsung dengan Pak Prabowo di Jakarta untuk menyerahkan proposal permohonan dana abadi santri tersebut.
Tanpa rasa curiga korban menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi untuk pembayaran kepengurusan pencairan dana abadi santri yang ditandatangani oleh terdakwa dan Sahroni.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Hierarchy Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Sinopsis, Bukan Bilibili dan Loklok
Selanjutnya 1 Maret 2024 terdakwa meminta tambahan uang dengan alasan sebagai biaya bertemu Pak Prabowo dan Pak Gibran di Solo (korban kembali mentrasfer uang Rp5 juta-red).
Keesokan harinya, terdakwa menginfokan jika dana abadi santri telah disetujui Prabowo sebesar Rp6 miliar.
Namun baru dicairkan Rp2 miliar dan telah ditransfer ke rekening atas nama Sohari Hendrawan.
Baca Juga: UHC 100 Persen, Ternyata 102.241 Warga Kota Cilegon Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Untuk meyakinkan saksi Sahroni terdakwa mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp dengan nilai sebesar Rp. 2.004.700.000. Namun ketika saksi Sohari mengecek, tidak ada transaksi uang masuk.
Tak sampai disitu, terdakwa kembali meminta uang Rp9 juta kepada Sahroni. Uang tersebut akan digunakan untuk proses pencairan, lantaran uang tersebut tertahan OJK dan PPATK.
Namun hingga 8 Maret 2024, tidak ada transaksi uang masuk dari dana abadi santri yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut, dikarenakan bukti transfer Rp. 2.004.700.000, adalah bukti transfer palsu, dan terdakwa tidak pernah menghubungi Pak Prabowo dan Pak Gibran.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Saat Menghadap Tuhan Hari Ini di Bioskop Jakarta, Budget Mulai Rp25 Ribu
Atas perbuatannya iti, terdakwa Doktor Sultan Haji telah melanggar hukum dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. ***
















