Senin, 2 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

ART Curi Perhiasan di Rumah Anggota Kepolisian, Divonis 2,5 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 Mei 2024 | 19:41
ART Curi Perhiasan di Rumah Anggota Kepolisian, Divonis 2,5 Tahun

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Serang. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 


BANTENRAYA.COM – Tita Marita asisten rumah tangga di rumah anggota Polda Bengkulu, bersama rekannya Citra Mawarni divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Keduanya, dinyatakan terbukti mencuri perhiasan di rumah majikannya di Perumahan Highland Park Residance Cluster Houston, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang Kota Serang. 

Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra mengatakan terdakwa Tita Marita dan Citra Mawarni terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana yang didakwakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tita Marita dan terdakwa II Citra Mawarni dengan pidana penjara selama masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa ditahan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim kepada kedua terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Mulyana dan kuasa hukum terdakwa, Rabu, 29 Mei 2024.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, keduanya dituntut 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian di rumah anggota kepolisian tersebut.

Baca Juga: Wanita Cantik Asal Pandeglang Jadi Buruan Polda Banten

“Adapun pertimbangan Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresakan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belum perna dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan Tita Marita bersama rekannya Citra Mawarni didakwa mencuri perhiasan milik majikannya yang juga istri angota kepolisian yaitu Viani Sari. Dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.

BACAJUGA:

Try Sutrisno

Wafatnya Try Sutrisno, Mensesneg Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang 2–4 Maret 2026

2 Maret 2026 | 16:17
KIP

Kemdiktisaintek: Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat

2 Maret 2026 | 13:33
Persita Tangerang akan hadapi PSM Makassar

PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Datang dengan Kondisi yang Sedikit Lebih Baik

2 Maret 2026 | 12:50
Sriwijaya FC resmi terdegradasi ke Liga 3 2026-2027. (Instagram@sriwijayafc.id)

Sriwijaya FC: Dari Klub Kebanggaan Palembang, Jadi Tim yang Pertama Degradasi ke Liga 3

2 Maret 2026 | 11:11

Kasus pencurian yang dilakukan Tita Marita bersama rekannya Citra Mawarni bermula pada 13 Januari 2024, Viani Sari beserta anaknya berangkat ke Bandara diantarkan suaminya untuk liburan ke Jepang.

Keesokan harinya pada tanggal 14 Januari 2024 suami Viani Sari berangkat berdinas ke Polda Bengkulu. Setelah majikan dan anak-anaknya pergi, Tita Marita yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tersebut ditinggal seorang diri.

Karena terdakwa Tita Marita tinggal sendirian dirumah tersebut, akhirnya mengajak Citra Mawarni yang merupakan mantan ART dirumah Viani Sari untuk menemani terdakwa Tita Marita menginap dirumah saksi Viani Sari.

Baca Juga: TERUNGKAP! Kronologi Anak Bunuh Ayah di Pandeglang

Pada 16 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib Tita Marita mengajak Citra Mawarni menguras harta berharga milik majikannya itu. Kemudian, keduanya bersekongkol untuk mencuri perhiasan emas yang ada dilemari kamar majikannya.

Keduanya kemudian masuk ke kamar majikannya dan membongkar lemari.

Dari dalam lemari, keduanya mengambil tas berisi emas diantaranya 1 buah liontin emas dengan berat 8 gram dan 2 buah cincin emas dengan berat total 8 gram, serta 2 buah gelang emas dengan berat total 4 gram dengan berat masing-masing gelang 2 gram.

Seluruh perhiasan milik majikannya itu, kemudian dijual pada 17 Januari 2023, ke Toko Perhiasan Pulai Dua dan di Toko Emas New Baru seharga Rp11 juta. Dari hasil penjualan emas terkumpul uang sebesar Rp11 juta, sehingga hasil penjualan emas tersebut dibagi dua masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.5,5 juta.

Aksi keduanya terbongkar setelah Viani Sari kembali ke rumahnya pad 21 Januari 2024.

Baca Juga: Dinilai Persempit Ruang Demokrasi, Aktivis Lebak dan Masyarakat Bakal Deklarasi Tolak Politik Dinasti

Ketika masuk kedalam kamar, lemari serta kamar berantakan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota. 

Usai mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa tidak keberatan atas hukuman tersebut, dan sidang kasus pencurian dan pemberatan itu ditutup.***

 

Tags: anggota kepolisianArtPengadilan Negeri Serangperhiasanvonis
Previous Post

Wanita Cantik Asal Pandeglang Jadi Buruan Polda Banten

Next Post

Aukey Luncurkan Produk Wireless Charging dengan Teknologi Canggih

Related Posts

Try Sutrisno
Nasional

Wafatnya Try Sutrisno, Mensesneg Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang 2–4 Maret 2026

2 Maret 2026 | 16:17
KIP
Nasional

Kemdiktisaintek: Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat

2 Maret 2026 | 13:33
Persita Tangerang akan hadapi PSM Makassar
Nasional

PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Datang dengan Kondisi yang Sedikit Lebih Baik

2 Maret 2026 | 12:50
Sriwijaya FC resmi terdegradasi ke Liga 3 2026-2027. (Instagram@sriwijayafc.id)
Nasional

Sriwijaya FC: Dari Klub Kebanggaan Palembang, Jadi Tim yang Pertama Degradasi ke Liga 3

2 Maret 2026 | 11:11
Try Sutrisno mantan Wapres RI
Nasional

Try Sutrisno Mantan Wapres ke-6 RI Meninggal Dunia, Ini Profil dan Rekam Jejak Kariernya

2 Maret 2026 | 09:25
Pengaturan lalu lintas penyebrangan di Pelabuhan
Nasional

Mulai 13 Maret, ASDP Berlakukan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Lebaran

2 Maret 2026 | 08:26
Load More

Popular

  • israel

    Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Fokus Mengabdi Jadi Guru Alasan Agus Irawan Mundur dari Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026 -2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Para pemain PSM Makassar foto bersama usai latihan. (Instagram @psm_makassar)

PSM Makassar Vs Persita Tangerang, Juku Eja Bertekad Kembalikan Marwah Kemenangan di Kandang

2 Maret 2026 | 17:04
Ilustrasi beasiswa Canada-ASEAN Scholarships and Educational Exchanges for Development (SEED-2). (Freepik.com/ Wirestock)

Mahasiswa Indonesia Berpeluang Riset di Kanada Lewat Program SEED-2 2026, Pendanaan Bisa sampai 15.900 Dolar Kanada

2 Maret 2026 | 16:59
Try Sutrisno

Wafatnya Try Sutrisno, Mensesneg Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang 2–4 Maret 2026

2 Maret 2026 | 16:17
Capiton Foto Kepala Disparpora Kota Serang Zeka Bachdi diwawancarai wartawan di Setda Pemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

2 Maret 2026 | 14:56

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda