BANTENRAYA.COM – Tita Marita asisten rumah tangga di rumah anggota Polda Bengkulu, bersama rekannya Citra Mawarni divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Keduanya, dinyatakan terbukti mencuri perhiasan di rumah majikannya di Perumahan Highland Park Residance Cluster Houston, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang Kota Serang.
Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra mengatakan terdakwa Tita Marita dan Citra Mawarni terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana yang didakwakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tita Marita dan terdakwa II Citra Mawarni dengan pidana penjara selama masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa ditahan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim kepada kedua terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Mulyana dan kuasa hukum terdakwa, Rabu, 29 Mei 2024.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, keduanya dituntut 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian di rumah anggota kepolisian tersebut.
Baca Juga: Wanita Cantik Asal Pandeglang Jadi Buruan Polda Banten
“Adapun pertimbangan Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresakan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belum perna dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” jelasnya.
Diketahui dalam dakwaan Tita Marita bersama rekannya Citra Mawarni didakwa mencuri perhiasan milik majikannya yang juga istri angota kepolisian yaitu Viani Sari. Dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.
Kasus pencurian yang dilakukan Tita Marita bersama rekannya Citra Mawarni bermula pada 13 Januari 2024, Viani Sari beserta anaknya berangkat ke Bandara diantarkan suaminya untuk liburan ke Jepang.
Keesokan harinya pada tanggal 14 Januari 2024 suami Viani Sari berangkat berdinas ke Polda Bengkulu. Setelah majikan dan anak-anaknya pergi, Tita Marita yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tersebut ditinggal seorang diri.
Karena terdakwa Tita Marita tinggal sendirian dirumah tersebut, akhirnya mengajak Citra Mawarni yang merupakan mantan ART dirumah Viani Sari untuk menemani terdakwa Tita Marita menginap dirumah saksi Viani Sari.
Baca Juga: TERUNGKAP! Kronologi Anak Bunuh Ayah di Pandeglang
Pada 16 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib Tita Marita mengajak Citra Mawarni menguras harta berharga milik majikannya itu. Kemudian, keduanya bersekongkol untuk mencuri perhiasan emas yang ada dilemari kamar majikannya.
Keduanya kemudian masuk ke kamar majikannya dan membongkar lemari.
Dari dalam lemari, keduanya mengambil tas berisi emas diantaranya 1 buah liontin emas dengan berat 8 gram dan 2 buah cincin emas dengan berat total 8 gram, serta 2 buah gelang emas dengan berat total 4 gram dengan berat masing-masing gelang 2 gram.
Seluruh perhiasan milik majikannya itu, kemudian dijual pada 17 Januari 2023, ke Toko Perhiasan Pulai Dua dan di Toko Emas New Baru seharga Rp11 juta. Dari hasil penjualan emas terkumpul uang sebesar Rp11 juta, sehingga hasil penjualan emas tersebut dibagi dua masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.5,5 juta.
Aksi keduanya terbongkar setelah Viani Sari kembali ke rumahnya pad 21 Januari 2024.
Ketika masuk kedalam kamar, lemari serta kamar berantakan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota.
Usai mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa tidak keberatan atas hukuman tersebut, dan sidang kasus pencurian dan pemberatan itu ditutup.***