Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

ART Curi Perhiasan di Rumah Anggota Kepolisian, Divonis 2,5 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 Mei 2024 | 19:41
ART Curi Perhiasan di Rumah Anggota Kepolisian, Divonis 2,5 Tahun

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Serang. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BACAJUGA:

Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35
Cisadane Run 2025 di Tangerang

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35
Usia para pemain Timnas Indonesia

Gagal ke Piala Dunia 2026, Inilah Usia Pemain Timnas Indonesia di 2030

13 Oktober 2025 | 09:50

BANTENRAYA.COM – Tita Marita asisten rumah tangga di rumah anggota Polda Bengkulu, bersama rekannya Citra Mawarni divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Keduanya, dinyatakan terbukti mencuri perhiasan di rumah majikannya di Perumahan Highland Park Residance Cluster Houston, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang Kota Serang. 

Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra mengatakan terdakwa Tita Marita dan Citra Mawarni terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana yang didakwakan Pasal 363 ayat (1) ke-4, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tita Marita dan terdakwa II Citra Mawarni dengan pidana penjara selama masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama para terdakwa ditahan, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” kata Majelis Hakim kepada kedua terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Mulyana dan kuasa hukum terdakwa, Rabu, 29 Mei 2024.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, keduanya dituntut 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian di rumah anggota kepolisian tersebut.

Baca Juga: Wanita Cantik Asal Pandeglang Jadi Buruan Polda Banten

“Adapun pertimbangan Hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresakan masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belum perna dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” jelasnya.

Diketahui dalam dakwaan Tita Marita bersama rekannya Citra Mawarni didakwa mencuri perhiasan milik majikannya yang juga istri angota kepolisian yaitu Viani Sari. Dengan total kerugian mencapai Rp80 juta.

Kasus pencurian yang dilakukan Tita Marita bersama rekannya Citra Mawarni bermula pada 13 Januari 2024, Viani Sari beserta anaknya berangkat ke Bandara diantarkan suaminya untuk liburan ke Jepang.

Keesokan harinya pada tanggal 14 Januari 2024 suami Viani Sari berangkat berdinas ke Polda Bengkulu. Setelah majikan dan anak-anaknya pergi, Tita Marita yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tersebut ditinggal seorang diri.

Karena terdakwa Tita Marita tinggal sendirian dirumah tersebut, akhirnya mengajak Citra Mawarni yang merupakan mantan ART dirumah Viani Sari untuk menemani terdakwa Tita Marita menginap dirumah saksi Viani Sari.

Baca Juga: TERUNGKAP! Kronologi Anak Bunuh Ayah di Pandeglang

Pada 16 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib Tita Marita mengajak Citra Mawarni menguras harta berharga milik majikannya itu. Kemudian, keduanya bersekongkol untuk mencuri perhiasan emas yang ada dilemari kamar majikannya.

Keduanya kemudian masuk ke kamar majikannya dan membongkar lemari.

Dari dalam lemari, keduanya mengambil tas berisi emas diantaranya 1 buah liontin emas dengan berat 8 gram dan 2 buah cincin emas dengan berat total 8 gram, serta 2 buah gelang emas dengan berat total 4 gram dengan berat masing-masing gelang 2 gram.

Seluruh perhiasan milik majikannya itu, kemudian dijual pada 17 Januari 2023, ke Toko Perhiasan Pulai Dua dan di Toko Emas New Baru seharga Rp11 juta. Dari hasil penjualan emas terkumpul uang sebesar Rp11 juta, sehingga hasil penjualan emas tersebut dibagi dua masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp.5,5 juta.

Aksi keduanya terbongkar setelah Viani Sari kembali ke rumahnya pad 21 Januari 2024.

Baca Juga: Dinilai Persempit Ruang Demokrasi, Aktivis Lebak dan Masyarakat Bakal Deklarasi Tolak Politik Dinasti

Ketika masuk kedalam kamar, lemari serta kamar berantakan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang Kota. 

Usai mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa tidak keberatan atas hukuman tersebut, dan sidang kasus pencurian dan pemberatan itu ditutup.***

 

Tags: anggota kepolisianArtPengadilan Negeri Serangperhiasanvonis
Previous Post

Wanita Cantik Asal Pandeglang Jadi Buruan Polda Banten

Next Post

Aukey Luncurkan Produk Wireless Charging dengan Teknologi Canggih

Related Posts

Poster Pertamina Energizing Run. (Instagram @anggitaa_257)
Nasional

Pertamina Energizing Run 2025, Ajang Lari Penuh Energi dan Semangat Kebersamaan

13 Oktober 2025 | 12:17
Rekomendasi pelatih Timnas Indonesia
Nasional

4 Rekomendasi Pelatih Timnas Indonesia Jika Patrick Kluivert Dipecat, Nomor 1 Cinta Lama Bersemi Kembali

13 Oktober 2025 | 11:35
Cisadane Run 2025 di Tangerang
Nasional

Cisadane Run 2025, Lari Bareng Sambil Menikmati Keindahan Alun-alun Kota Tangerang

13 Oktober 2025 | 10:35
Usia para pemain Timnas Indonesia
Nasional

Gagal ke Piala Dunia 2026, Inilah Usia Pemain Timnas Indonesia di 2030

13 Oktober 2025 | 09:50
Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango
Nasional

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

13 Oktober 2025 | 09:07
lari pagi
Nasional

Waktu Yang Tepat untuk Lari Pagi, Yuk Cek Jamnya

13 Oktober 2025 | 08:30
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Oppo Find X9 hasil foto

Jepret Foto Oppo Find X9 Sampai Terlihat Pori-Pori, Hasil Kamera Bisa Kalahkan Kamera iPhone?

14 Oktober 2025 | 06:30
PHK

Perusahaan Haram PHK Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Banten Sebut Dalilnya

14 Oktober 2025 | 06:00
PPPK honorer

BKN Tolak 930 Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Siap Perjuangkan di Kemenpan-RB

14 Oktober 2025 | 05:00
um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda