BANTENRAYA.COM – Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil membongkar produsen oli motor palsu di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, terbongkarnya kasus oli palsu ini, bermula dari adanya aduan perusahaan oli kepada Ditreskrimsus Polda Banten.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 21 Mei 2024, Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten bergerak melakukan penggerebekan home industri produsen oli palsu di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Selain disana, kepolisian juga melakukan pengembangan di lokasi lain yang berada di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Mantan Sekmat Carenang Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dalam penggerebekan di dua lokasi itu, Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Kemudian, polisi juga mengamankan oli motor palsu dan oli gardan motor, serta alat produksi dan kemasan oli palsu.
Total barang bukti itu diangkut menggunakan tiga truk dan dibawa ke Mapolda Banten untuk diproses lebih lanjut.
Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony Satria Wicaksono ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan oli palsu tersebut.
Baca Juga: Nonton Duluan The Perfect Strangers Episode 8 TAMAT: Lucas Menggila, Alexa Cari Tahu Keberadaan Liam
“Iya (pengungkapan produsen oli palsu-red) masih kita periksa,” katanya saat di konfirmasi.
Namun, Donny masih enggan menjelaskan secara detail pengungkapan tersebut. Rencananya, Polda Banten akan merilisnya kepada awak media.
“Nanti kita kabarkan, untuk lebih jelasnya,” tandasnya.***