BANTEN RAYA.COM – Ramainya isu terkait calon anggota legislatif yang mesti mundur, jika ingin maju dalam pemilihan kepala daerah rupanya menjadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
Menurut Mohamad Ihsan, Ketua KPU Provinsi Banten, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan KPU RI, calon anggota legislatif terpilih tidak mesti mundur karena yang bersangkutan belum jadi sebagai pejabat.
Ia menjelaskan, untuk anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota jika akan maju pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat.
Baca Juga: Kirim Pesan ke Suporter, Shin Tae-yong Yakin Indonesia Lolos Piala Dunia
“Sedangkan calon terpilih tidak harus mundur jika maju di pemilihan kepala daerah, karena belum menjadi pejabat,” katanya.
Namun, lanjutnya, jika yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota legislatif, maka harus mengundurkan diri, karena sudah menjadi pejabat.
“Jika petahana yang maju dalam pemilihan kepala daerah mesti mundur,” tegasnya. (***)















