BANTENRAYA.COM – Pemkab Pandeglang bakal memprioritaskan sistem zonasi pada metode Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 Kabupaten Pandeglang
Sistem PPDB 2024 itu disampaikan oleh Plh Sekretaris Disdikpora Pandeglang, Nono Suparno.
Namun secara keseluruhan, selain zonasi akan ada 3 jalur penerimaan lain pada PPDB 2024 yakni afirmasi, prestasi, dan perpindahan mengikuti orangtua.
Baca Juga: Paslon Perseorangan Wajib Kumpulkan 74.710 KTP ke KPU Pandeglang, Serahkan atau Dicoret!
“Untuk kuota zonasi, pada tingkat SD, presentasinya sebesar 70 persen untuk penduduk yang bermukim di sekitar wilayah sekolah,” ujarnya.
“sementara untuk tingkat SMP, ditetapkan sebesar 50 persen,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa, 7 Mei 2024.
Kata dia, hal tersebut sudah tertuang dalam petunjuk teknis yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 400.3.5.1/869-Disdikpora/2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB.
Baca Juga: Ogah Kecolongan, DKPP Kota Cilegon Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Secara umum selain petunjuk teknis yang menjadi pedoman bagi seluruh sekolah dari tingkat TK, SD, dan SMP di Pandeglang dalam proses PPDB tahun ajaran 2024/2025.
Di dalamnya juga mencakup prosedur, kriteria, dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh peserta didik maupun pihak sekolah.
“Jadi di dalamnya juga sudah jelas bagaimana prosedur yang harus dilakukan, kemudian kriteria, dan persyaratan yang harus di patuhi oleh sekolah dan peserta didik,” terangnya.
Baca Juga: 5 Juta Wajib Pajak Masih Mangkir Belum Lapor SPT Tahunan ke Negara
Nono menuturkan bahwa diprioritaskannya jalur Zonasi lantaran pemerintah sengaja memberikan kesempatan lebih kepada penduduk yang tinggal di sekitar wilayah satuan pendidikan tersebut khususnya pada tingkat SD dan SMP.
“Sementara untuk jalur afirmasi memiliki kuota penerimaan sebesar 15 persen, diikuti oleh jalur perpindahan mengikuti orangtua sebesar 5 persen,” paparnya.
“Kemudian, jalur prestasi mempertimbangkan nilai-nilai rapor serta prestasi non-akademik sebagai faktor penentu penerimaan di sekolah yang dituju,” jelasnya.
Baca Juga: Saling Ejek di Medsos, Remaja Bawa Celurit asal Tangerang Diamankan Polisi
Untuk pelaksanaan PPDB itu sendiri, lanjutnya, peserta didik dan sekolah bisa dilakukan secara online atau daring dan offline atau luring atau tatap muka.
“Dalam kegiatan tersebut tidak tersedia jaringan, maka PPDB bisa dilakukan secara tatap muka atau langsung,” ujarnya.
“Kemudian pendaftaran dapat dilakukan oleh orangtua/wali peserta didik baru ataupun kolektif oleh asal sekolah dengan membawa persyaratan administrasi,” tandasnya. (aldi) ***