Kamis, 19 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Dua Kali Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Oknum Ketua RT di Pandeglang Ditahan Kejari

Tim Banten Raya 04 Oleh: Tim Banten Raya 04
22 April 2024 | 20:12
Diduga Dua Kali Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Oknum Ketua RT di Pandeglang Ditahan Kejari

Jaksa Penuntut Umum, Wiliam Marcus Sebastian saat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan di Kejari Pandeglang Aldi Setiawan/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Oknum ketua RT di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang berinisial AS (39) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang atas dugaan perkara pencabulan terhadap anak tirinya berusia 15 tahun yang berinisial A.

Penahanan terhadap AS dilakukan usai pelimpahan tahap II, di Ruang Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti pada Kantor Kejari Pandeglang, Senin 22 April 2024

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang Wiliam Marcus Sebastian membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II atas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka AS terhadap anak tirinya yang berinisial A .

Baca Juga: Jadi Entitas Kebantenan, Al Muktabar Ajak Semua Pihak Selamatkan Bank Banten

BACAJUGA:

Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon saat melayani para pembeli, Rabu 18 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

18 Februari 2026 | 20:45

Pihaknya juga langsung melakukan penahan terhadap AS guna kepentingan penuntutan.

“Pada hari ini tanggal 22 April 2024, telah dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Unit PPA Polres Pandeglang, atas perkara dugaan pemerkosaan dengan tersangka AS,” kata William.

Dikatakan William, tersangka AS akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Pandeglang.

Baca Juga: Queen Of Tears Episode 15 Sub Indo: Usaha Kim Soo Hyun untuk Kembalikan Ingatan Kim Ji Won

“Telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 12 Mei 2024,” terangnya.

William juga menegaskan, pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum akan sesegera mungkin melimpahkan berkas perkara atas dugaan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

“Kita akan melimpahkan dengan segera perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pandeglang,” tegasnya.

Baca Juga: Profil Beby Tsabina, Aktris Muda yang Juga Calon Istri Anggota DPR RI Rizki Natakusumah, Lengkap Agama hingga Umur

Sebelumnya, kasus ini sendiri sudah ditangani oleh kepolisian resort (Polres) Pandeglang setelah istri pelaku atau ibu kandung dari korban membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan AS yang merupakan oknum RT di Kecamatan Bojong, Pandeglang. Menurut Oki, AS diamankan karena diduga telah mencabuli anak tirinya.

“Betul, telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, adapun pelaku merupakan bapak tiri dari korban. Pelaku salah satu RT di Kampungnya,”kata Oki saat pres release ungkap kasus pencabulan, di Mapolres Pandeglang.

Baca Juga: Ketahui Seberapa Jahat Kamu Melalui Link Tes Ujian Docs Google Form, Yakin Kamu Si Paling Baik?

Dikatakan Oki, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku AS diketahui telah 2 kali melakukan aksi bejat tersebut terhadap korban. Hal tersebut terungkap usai korban diketahui hamil 2 bulan.

“Kejadian pertama pada Rabu 18 Oktober 2023, kejadian kedua pada Rabu 25 Oktober 2023, di rumahnya. Hal ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa putrinya positif hamil dengan usia kandungan 2 bulan,” ungkapnya.

“Kemudian, ibunya melaporkan kasus tersebut ke Polres, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan didapati bahwa tersangkanya merupakan bapak tiri korban,” sambungnya.

Baca Juga: Terkait Instruksi Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Bupati Irna : Kita Lihat Sesehat Mana Bank Tersebut!

Dijelaskan Oki, adapun untuk modus oprandi yang dilakukan pelaku yaitu memanfaatkan situasi sepi saat istrinya berangkat bekerja. Kemudian, pelaku dan korban menonton tv dan tidur dengan korban, saat itu lah pelaku melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

“Adapun motifnya yaitu untuk mendapatkan kepuasan seksual dari korban yang merupakan anak tirinya,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, kata Oki, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong kaos lengan panjang warna abu-abu, 1 potong sarung, 1 BH warna abu-abu dan 1 potong celana dalam.

Baca Juga: Diduga Balap Liar Dibekingi Aparat, Warga Lebak Minta Polisi Bersikap Tegas

“Saat penangkapan terhadap pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku AS dijerat dengan pasal 76d Jo pasal 81 atau pasal 82 Jo pasal 76e UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dan atau pasal 6 huruf b dan c Jo pasal 15 huruf a dan e dan g tentang TPKS UU RI nomor 12 tahun 2022.

“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (Aldi/Bantenraya.com)

Tags: DitahanKejarioknum ketua RTPandeglangPerkara pencabulan
Previous Post

Jadi Entitas Kebantenan, Al Muktabar Ajak Semua Pihak Selamatkan Bank Banten

Next Post

Catat Tanggalnya! Band Rock Ibukota Ini Bakal Ramaikan HUT Cilegon ke-25

Related Posts

Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)
Daerah

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)
Daerah

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon saat melayani para pembeli, Rabu 18 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

18 Februari 2026 | 20:45
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Rabu 18 Februari 2026. Ia memastikan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai dibahas bersama DPRD. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Tenang, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Siap Dibahas Bersama DPRD

18 Februari 2026 | 20:30
Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari berfoto usai paripurna Penyampaian Pokir DPRD Kabupaten Lebak terhadap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah tahun 2027, Rabu 18 Februari 2026. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)
Daerah

Perbaikan Jalan hingga Bansos Dominasi Usulan Pokir DPRD Kabupaten Lebak

18 Februari 2026 | 20:15
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didukung Penuh Bupati Serang, Seleksi Calon Peserta MTQ Tingkat Provinsi Berlangsung Ketat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Vivo V70 Elite, Mulai dari Kekurangan dan Keunggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Samsung Galaxy A57 dan Samsung Galaxy A37 yang bakal segera hadir. (Instagram/@whatmobile_official)

Samsung Siap Luncurkan 2 Ponsel Keren, Performanya Mirip Flaghsip Killer

19 Februari 2026 | 03:30
Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda