Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Keenam Pelaku Pengeroyokan Ustadz di Kabupaten Serang Terancam 5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
6 April 2024 | 13:49
Keenam Pelaku Pengeroyokan Ustadz di Kabupaten Serang Terancam 5 Tahun Penjara

Enam pelaku pengeroyokan ustadz diamankan polisi. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Cilegon

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38
TKI

Pihak Keluarga dari TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Minta Segera Dipulangkan

1 November 2025 | 16:27
YLBH Polem

YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

1 November 2025 | 16:13

BANTENRAYA.COM – Keenam oknum Kosipa atau Bank Keling pelaku pengeroyokan Ustadz Muhi, terancam 5 tahun penjara, dan minimal 6 bulan penjara.

Keenam tersangka yaitu RS, PS, RHP, FM, IS dan RFS diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan total ada 8 pelaku pengeroyokan. Saat ini, ada 2 pelaku masih dalam pengejaran kepolisian.

“Penganiyaan ini dilakukan secara bersama-sama (kedelapan pelaku). Pelaku pertama yang melakukan pengeroyokan dilakukan oleh RS dan diikuti oleh keenam tersangka lain,” katanya kepada awak media.

Selain itu, Sofwan menerangkan dari hasil pemeriksaan para saksi, dan video yang beredar di masyarakat. Perbuatan para pelaku masuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama.

Baca Juga: Ternyata Begini Buat Prank WhatsApp Nomor Sementara Dilarang yang Viral di Twitter, Teman Auto Panik!

“Dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk rekaman CCTV bahwa Pasal yang di faktakan yaitu Pasal 170 KUHP atau penganiyaan secara bersama-sama,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus penganiyaan yang terjadi pada Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB. Awal mulanya, Ustadz Muhi dan keluarga baru pulang dari Rumah Sakit hendak menuju rumahnya di Kampung Curug Ciandur, Desa Ciandur, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Setibanya di lokasi kejadian, gerombolan sepeda motor oknum Bank Keliling melintas dan mengganggu arus lalu lintas.

Merasa terganggu dan membahayakan, sopir yang membawa Ustadz Muhi dan keluarga kemudian membunyikan klakson. Namun oknum pegawai Bank Keliling justru memukul mobil dengan helm.

Atas perlakuan itu, Ilham sopir Ustad Muhi memberhentikan kendaraannya dan turun dari mobil menanyakan perlakuan yang tak mengenakan itu, akan tetapi Ilham justru dipukul. Melihat hal itu, Ustadz Muhi turun dari mobil.

Baca Juga: Jadwal Tayang The Escape of The Seven 2 Episode 4 Sub Indo Lengkap dengan Sinopsis

Gerombolan oknum Bank Keliling itu langsung memukul Ustadz Muhi dengan menggunakan tangan kosong dan helm.

Warga yang mengetahui hal itu, berdatangan menolong Ilham dan Ustadz Muhi. Sedangkan gerombolan oknum Bank Keliling melarikan diri.***

Tags: kabupaten serangPandeglangPelakuPengeroyokan ustadzPenjara
Previous Post

Tanpa Jarak, Pemudik Roda Dua Membeludak di Pelabuhan Ciwandan

Next Post

Cek Jadwal Imsakiyah Hari Ini di Kabupaten Bogor Puasa Ramadhan yang ke 27

Related Posts

Cilegon
Daerah

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI
Daerah

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38
TKI
Daerah

Pihak Keluarga dari TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Minta Segera Dipulangkan

1 November 2025 | 16:27
YLBH Polem
Daerah

YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

1 November 2025 | 16:13
Penyiaran
Daerah

KPID Banten Kupas Isu Penyiaran dan Platform Media Baru Bersama Gereja Paroki Kristus Raja dan Gereja Kristen Indonesia Serang Banten

1 November 2025 | 14:13
Kota Cilegon
Daerah

Rekomendasi Hotel Bintang 3 di Kota Cilegon untuk Staycation Malam Tahun Baru 2026

1 November 2025 | 13:36
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusaran Korupsi di PGN, KPK Sita Pipa Sepanjang 7,6 Kilometer di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Ditutup! Info Lowongan Kerja Alfamart DC Balaraja Posisi Helper Gudang, Lulusan SMA Bisa Daftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Real Madrid

Tren Kemenangan Real Madrid Bakal Hadapi Semangat Juang Tinggi Valencia

1 November 2025 | 17:01
Cilegon

5 Kuliner Korea Selatan di Kota Cilegon, Penggemar Drakor dan K-Pop Wajib Coba

1 November 2025 | 16:51
TKI

Keluarga TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Telah Lapor ke Polisi

1 November 2025 | 16:38
TKI

Pihak Keluarga dari TKI Asal Cilegon yang Terdampar di Arab Saudi Minta Segera Dipulangkan

1 November 2025 | 16:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda